Kesaksian 2 Nakes Patahkan Skenario Alibi Tes Swab Ferdy Sambo - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kesaksian 2 Nakes Patahkan Skenario Alibi Tes Swab Ferdy Sambo

by BATAM NOW
07/Nov/2022 18:39
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Ferdy Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (F: Kompas)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Keterangan dua petugas tenaga kesehatan (nakes) mematahkan skenario yang menyebut eks Kadiv Propam Ferdy Sambo tengah menjalani tes swab saat penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terjadi, Jumat, 8 Juli 2022.

Dilansir CNN Indonesia, dua nakes dimaksud yaitu Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah dari Smart Co Lab. Mereka menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Nevi menuturkan pada 8 Juli 2022 dirinya hanya melakukan tes swab Polymerase Chain Reaction(PCR) terhadap Putri Candrawathi, Richard, Yosua, dan Susi.

“Ada empat orang [yang di-swab], Ibu Putri, Susi, Bapak Richard Eliezer dan Yosua,” ujar Nevi di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (07/11/2022).

Nevi berujar pelaksanaan tes swab dilakukan pada sore hari, 8 Juli 2022, di rumah dinas Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tes swab rampung sekitar pukul 15.50 WIB.

“FS [Ferdy Sambo] ikut?” tanya hakim.

Baca Juga:  Suami dan Istri Bersaing Berselingkuh, Aduh

“Tidak,” jawab Nevi.

Adapun Ferdy Sambo melakukan tes swab pada 7 Juli 2022 di kantornya di Mabes Polri. Hal itu diungkapkan oleh Ishbah Azka Tilawah.

“Yang di-swab siapa saja?” tanya hakim.

“Saya di tanggal 7 [Juli],” jawab Ishbah.

“Tanggal 7 [Juli] siapa saja?” kata hakim.

“Bapak FS [Ferdy Sambo] sama bapak Daden [Daden Miftahul Haq, ajudan Sambo],” terang Ishbah.

Skenario Sambo tengah melakukan tes swab di hari Yosua ditembak pernah diungkapkan oleh Mabes Polri dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Richard, Ricky dan Kuat Ma’ruf didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari 12 saksi yang dipanggil, hanya lima yang hadir memberikan kesaksian. Mereka merupakan petugas swab tes, penyedia layanan komunikasi, dan sopir ambulans. (*)

Berita Sebelumnya

Inilah Perjanjian Warga Perumahan Putra Jaya dengan Pengelola SPAM Batam

Berita Selanjutnya

Gubernur Ansar Dukung Percepatan Jembatan Udara Kepri

Berita Selanjutnya
Gubernur Ansar Dukung Percepatan Jembatan Udara Kepri

Gubernur Ansar Dukung Percepatan Jembatan Udara Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com