Usut Korupsi Jual-Beli BBM Nontunai, Polri Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Usut Korupsi Jual-Beli BBM Nontunai, Polri Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga

09/Nov/2022 17:48
Usut Korupsi Jual-Beli BBM Nontunai, Polri Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga

Salah satu lokasi yang digeledah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) nontunai tahun 2009 sampai 2012. (F: Dok. Dittipidkor Bareskrim Polri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah 3 lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi jual-beli bahan bakar minyak (BBM) nontunai tahun 2009- 2012.

Adapun kegiatan jual beli itu dilakukan antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).

Dilansir Kompas, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, penggeledahan dilakukan di 3 lokasi pada Rabu (09/11/2022).

“Kegiatan geledah di kantor PT AKT Menara Merdeka Jalan Budi Kemulyaan Gambir, Jakpus,” kata Cahyono kepada wartawan, Rabu.

Penyidik juga menggeledah dua lokasi lain, yaitu Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga yang beralamat di Gedung Wisma Tugu II Jalan HR Rasuna Said, Kavling C7-9, Kuningan, Karet, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan.

Kemudian, Kantor PT Pertamina Patra Niaga pada Ruang Informasi Teknologi (IT) yang beralamat di Gedung Sopo Del Tower Jalan Mega Kuningan Barat III, Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Upacara HDKD ke-77, Menkumham: Jadikan Momentum untuk Teguhkan Komitmen dengan Tata Nilai PASTI dan BerAKHLAK

Menurut Cahyono, dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah merugiakan negara sebesar Rp 451.663.843.083,20, atau lebih kurang Rp 451,66 miliar.

Penggeledahan dilakukan guna mencari barang bukti dokumen yang terkait dengan perkara, dokumen transaksi keuangan, dan bukti-bukti aliran transaksi keuangan.

Selain itu, mencari barang bukti elektronik yang terkait dengan korespondensi para pihak, barang bukti elektronik yang terkait dengan transaksi jual-beli BBM secara nontunai dan transaksi pembayaran, serta dokumen-dokumen terkait lainnya.

“Kegiatan penggeledahan ini juga melibatkan tim dari Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Puslabfor Polri guna penanganan barang bukti elektronik dari hasil kegiatan penggeledahan,” ucap Cahyono. (*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Pemerintah Sebut Saudi Tak Lagi Jadikan Vaksin Meningitis Syarat Umrah

Berita Selanjutnya

Imigrasi Batam Kembali Hadirkan Layanan di Hari Minggu

Berita Selanjutnya
Imigrasi Batam Kembali Hadirkan Layanan di Hari Minggu

Imigrasi Batam Kembali Hadirkan Layanan di Hari Minggu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com