BatamNow.com, Jakarta – Badan Usaha (BU) Pelabuhan BP Batam membantah temuan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) soal dugaan pungutan ganda layanan labuh jangkar di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
“Penagihan jasa labuh di area Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dilakukan oleh BP Batam, bukan oleh Kemenhub. Tidak pernah terjadi tagihan double di area KPBPB Batam,” kata Direktur BU Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar kepada BatamNow.com, Selasa (15/11/2022).
Menurutnya, BP Batam memungut tarif labuh sesuai dengan peraturan yang mengatur wilayah kerja dan besaran tarif sesuai dengan ketentuan dan kodefikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sebelumnya, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengatakan, saat ini tengah mengawasi 14 pelabuhan utama di Indonesia, salah satunya Pelabuhan Batu Ampar. Dari hasil pantauannya, terdapat sedikitnya lima output aksi pelabuhan 2021-2022 yakni, tumpang tindih regulasi, tata kelola TKBM, implementasi NLE, penerapan sistem layanan, perbaikan birokrasi penyedia layanan kepelabuhanan.
Bahkan, Pelabuhan Batu Ampar diberikan rapor merah bersama Pelabuhan Belawan-Medan, Pelabuhan Tanjung Priok-Jakarta, Pelabuhan Tanjung Perak-Surabaya, Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Palembang dan Pelabuhan Pontianak.
Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Tim nasional Stranas PK terdiri dari KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian PPN/ Bappenas dan Kantor Staf Presiden.
Stranas PK menjelaskan, pantauan di Pelabuhan Batu Ampar dilakukan terkait regulasi perbaikan layanan jasa kepelabuhanan yang selaras antara kewenangan pusat dan daerah. “Sejauh ini belum berjalan baik dan masih dalam bentuk draft final berupa Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Kementerian (Kemenhub, jasa kepelabuhanan yang selaras Kemenkop UKM, dan Kemenaker). Rencananya, kewenangan Pusat yang tertuang dalam SEB ini ditetapkan pada triwulan selanjutnya,” bebernya.
Dijelaskan, dengan diterapkannya SEB ini nanti, maka pungutan ganda jasa kepelabuhanan tidak akan terjadi lagi. Diduga selama ini, pungutan jasa kepelabuhanan dilakukan oleh pusat dan daerah. Hal ini berdampak pada tingginya biaya logistik di pelabuhan.
Menurut Dendi, Pelabuhan Batu Ampar terus berbenah, baik dari sisi pembangunan infrastruktur, suprastruktur, dan IT. Pelayanan logistik dengan melibatkan semua stakeholder CIQP dan terus berkoordinasi dalam memberikan pelayanan terbaik. “Terkait kekurangan tentunya kami akan melakukan perbaikan dan pembenahan ke depan,” ujarnya.
Dikatakannya, terkait pelayanan ship to ship (STS) dan Floaring Storage Unit (FSU) sudah dilaksanakan di Batam dan semua dilakukan dengan sistem online, sehingga tidak ada pengurusan manual. “Pemberlakuan pelayanan online sudah dilaksanakan secara konsisten oleh BP Batam,” terangnya.
Meski begitu, Dendi enggan berkomentar jauh tentang Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Kementerian, seperti disebutkan Stranas PK. “Untuk itu silakan ditanyakan ke yang terkait ya,” tukasnya.
Sejauh ini, Stranas PK belum merinci jelas terkait penilaian rapor merah Pelabuhan Batu Ampar. Namun Dendi mengakui, hingga kini pihaknya terus diawasi dan dibimbing oleh Stranas PK untuk perbaikan ke depan sesuai dengan strandar pelabuhan guna menekan biaya logistik di pelabuhan Batam. (RN)

