BatamNow.com – Keberadaan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) BP Batam dipertanyakan DPP Lembaga Investigasi (LI)-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara Kepri.
“Sudah dua kali dilakukan perpanjangan kontrak kerja atau diaddendum, tapi sampai hampir akhir tahun 2022 belum jelas keberadaan proyek ini,” kata Ketua DPP LI-Tipikor Kepri Panahatan SH.
“Kita bertanya ini dan BP Batam hendaknya transparan tentang proyek yang didanai dari pinjaman luar negeri (LN),” tambahnya.
Dari data yang dihimpun BatamNow.com, pembiayaan proyek IPAL BP Batam ini adalah pinjaman lunak (soft loan) dari Economic Development Cooperation Fund (EDCF) Korea.
Besar pinjaman ekuivalen USD 50 juta atau setara dengan Rp 750 miliar dengan kurs Rp 15.000 per USD 1.
Pinjaman dari LN itu oleh BP Batam melalui Kementerian Keuangan di Direktorat Jenderal Perencanaan Keuangan. Penandatanganan Loan Agreement (LA) dilakukan pada Jumat, 21 Maret 2014 di Auditorium Gedung Frans Seda Jakarta.
Lalu dana itu disalurkan melalui Exim Bank of Korea dengan masa pembayaran selama 40 tahun dan bunga sebesar 0,5% atau sekitar Rp 3,75 miliar per tahun.
Proyek IPAL ini sebelumnya direncanakan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Namun karena terkendala dalam pendanaan sehingga diambil alih BP Batam.
Adapun tujuan utama dari proyek ini untuk mengolah pembuangan limbah domestik dari 11 ribu rumah warga di 43 perumahan di kawasan Batam Center.
Maksud dari The Development of Sewerage System in Batam Island Project ini mengintegrasikan jaringan pembuangan sekaligus pengolahan limbah atau tinja dari rumah untuk menjamin kesehatan lingkungan.
Namun sambungan pipa ke pembuangan limbah domestik semisal tinja dari septic tank rumah warga masih banyak tak tersambung hingga jelang akhir tahun 2022 ini.
Padahal menurut jadwal pelaksanaan proyek IPAL ini, pemasangan pipa ke rumah seharusnya sejak April 2020 dan rampung di Desember tahun itu juga.
Sementara proyek itu sudah dua kali diaddendum atau perpanjangan waktu kontrak, namun tak kunjung tuntas.
Beberapa warga dan masyarakat Batam Center yang ditemui BatamNow.com mengakui belum tersambungnya koneksi jaringan pipa ke rumah masing-masing.
Ada sekitar 2.000 rumah sebagai sampel yang diketahui di lapangan yang tidak tersambung dengan pipa di depan rumah (sekunder) ke pipa induk (primer).
Banyak warga kecewa atas kehadiran proyek yang diduga banyak menyimpan masalah. Bahkan ada Ketua RW menyebut proyek ini akan digugat.
Catatan media ini, proyek IPAL sudah berjalan selama 6 tahun namun tak kunjung tuntas ke rumah warga.
Pengerjaan proyek ini dimulai tahun 2017 yang seharusnya sudah rampung tahun 2020. Namun diaddendum lagi dua kali. Terakhir dijanjikan rampung akhir tahun 2022. Pipa ke rumah warga belum terkoneksi.
Kecuali Waste Water Treatment Plant (WWTP) di Bengkong Sadai, stasiun pompa, pipa sekunder dan primer yang tertanam di tanah, baik di halaman depan rumah warga maupun yang membentang di jalan umum.
Banyak pihak meragukan proyek ini bisa tuntas sesua waktu yang ditentukan dan menanyakan jangan-jangan proyek ini sudah mangkrak?
Dua kali dikonfirmasi redaksi BatamNow.com, baik Kepala BP Batam Muhammad Rudi, General Manager Pengelolaan Lingkungan BP Batam Iyus Rusmana yang juga penanggung jawab proyek ini dan Kabiro Humas BP Batam Ariastuty, tak merespons terkait proyek IPAL ini. (red)