PWI Sebut RKUHP Hidupkan Lagi Situasi Kolonialisme yang Hidupkan Penindasan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PWI Sebut RKUHP Hidupkan Lagi Situasi Kolonialisme yang Hidupkan Penindasan

16/Nov/2022 15:48
Kemenkumham: RKUHP Masih Digodok, Enggak Bisa Dipublikasikan

Demonstrasi penolakan RKUHP. (F: CNN Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Anggota Dewan Pers Nini Rahayu menyebutkan terdapat 22 pasal dari 9 sektor di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi mengancam kebebasan masyarakat sipil dan membatasi ruang gerak pers.

Dilansir Tempo, hal itu Nini sampaikan di sela-sela diskusi seminar Dewan Pers yang juga dihadiri perwakilan Komisi III DPR di Ritz Carlton, Jakarta Rabu (16/11/2022). Dalam keterangannya, dari 22 pasal itu hanya ada satu pasal yang diakomodasi.

Menanggapi hal ini, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wina Armada menilai isi RKUHP itu sebagai kemunduran peraturan di Indonesia.

Menurutnya, kebijakan ini menghidupkan kembali situasi kolonialisme yang memicu pendindasan dalam menghalangi upaya menyampaikan kebenaran.

“Di dalam RKUHP ini masih memasukkan artikelen. Artikelen ini adalah dibuat untuk menekan, menindas pergerakan-pergerakan yang ada di Indonesia supaya mereka tidak merdeka,” ujar Wina.

Menurut dia, tanpa pers yang merdeka, tidak ada demokrasi. “Pers adalah jiwa demokrasi,” ujar Wina.

Di lain pihak, perwakilan Komisi III DPR, Muhammad Nasir menyampaikan bahwa tidak boleh ada upaya untuk menghalangi pers dalam memenuhi hak dasar yang juga bertentangan dengan demokrasi.

Baca Juga:  Update Covid-19 Batam: Tinggal 7 Kasus dalam Perawatan

Adapun hak dasar yang dimaksudkan yakni kebebasan masyarakat dalam mendapatkan informasi publik dan kebebasan untuk menyampaikan informasi.

Sebelumnya, Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Wuryanto menyebut komisinya bersama pemerintah bakal membahas draft akhir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP pada 21-22 November 2022. Menurut dia momen ini sebagai penghalusan terakhir dengan pemerintah.

Senin (14/11), Komisi Hukum menggelar rapat dengar pendapat umum bersama Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Bambang menjelaskan, agenda hari ini berupaya mendengarkan masukan terakhir dari aliansi. Kendati demikian, ia menegaskan tidak semua aspirasi bisa diserap.

“Seluruh aspirasi tentu tidak bisa kita serap, wong yang memberikan aspirasi juga beda. Tapi inilah harapan kita untuk mendapatkan KUHP produk anak bangsa,” kata politikus yang akrab disapa Bambang Pacul itu di Kompleks Parlemen, Jakarta. (*)

Berita Sebelumnya

Hari Pertama Puncak KTT G20, PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman

Berita Selanjutnya

Mahasiswa STISIPOL Raja Ali Haji Berterima Kasih dengan Diresmikannya Rusun STISIPOL oleh Gubernur Ansar

Berita Selanjutnya
Mahasiswa STISIPOL Raja Ali Haji Berterima Kasih dengan Diresmikannya Rusun STISIPOL oleh Gubernur Ansar

Mahasiswa STISIPOL Raja Ali Haji Berterima Kasih dengan Diresmikannya Rusun STISIPOL oleh Gubernur Ansar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com