Empat Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Gagal Ginjal Akut, Termasuk yang Disidik BPOM - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Empat Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Gagal Ginjal Akut, Termasuk yang Disidik BPOM

18/Nov/2022 15:13
Empat Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Gagal Ginjal Akut, Termasuk yang Disidik BPOM

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto. (F: Kompas)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, total sudah ada empat perusahaan yang menjadi tersangka di kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia.

Dilansir Kompas, Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Afi Farma dan CV Chemical Samudera.

Sementara, dua perusahaan lainnya ditetapkan tersangka oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mereka adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

“Gagal ginjal sementara korporasinya ya empat. Tapi nanti kan ada yang kena administrasi,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Jumat (18/11/2022).

Pipit menjelaskan, pihaknya tidak keberatan BPOM juga ikut melakukan penetapan tersangka dalam kasus gagal ginjal ini.

Sebab, BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Apalagi, BPOM memiliki pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) yang bisa melakukan penyidikan.

“BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan, PPNS-nya kan ada terkait dengan produsen-produsen. Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan,” tuturnya.

Walau begitu, Pipit menekankan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan BPOM telah melalui koordinasi Polri.

Dia menyebut, baik kepolisian dan BPOM sama-sama punya kewenangan di bidang penegakan hukum.

“Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggung jawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu,” imbuh Pipit.

Baca Juga:  PWI Tolak Usulan Wartawan Dapat Tunjangan Pemerintah

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.

Adapun kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan CV Chemical Samudera (CS).

“Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu,” tulis Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).

Dedi mengatakan, penetapan tersangka kedua korporasi ini usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang.

“Ada 31 orang saksi dan 10 ahli,” ujar Dedi.

Di lain sisi, BPOM melaporkan dua perusahaan farmasi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus obat sirup mengandung cemaran maupun zat murni etilen glikol dan dietilen glikol. Perusahaan yang diumumkan BPOM berbeda dengan yang dijadikan tersangka oleh Mabes Polri.

Dua perusahaan farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

“PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022). (*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

GM Pengelolaan Lingkungan Iyus Rusmana Beda dengan Kepala BP Batam Muhammad Rudi Soal IPAL

Berita Selanjutnya

Soal Proyek IPAL di Batam, KPK: Proyek Mangkrak Potensi Terjadi Korupsi, Silakan Lapor ke Kami

Berita Selanjutnya
Satu Per Satu Pegawai Undur Diri Usai KPK Dianggap Tak Sama Lagi

Soal Proyek IPAL di Batam, KPK: Proyek Mangkrak Potensi Terjadi Korupsi, Silakan Lapor ke Kami

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com