BatamNow.com – Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Batam Lintang Purba Jaya mengatakan, hingga 18 November 2022, sudah 81.000 obat sirup di kota ini telah ditarik dari peredaran karena mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Penarikan produk tersebut, ujar Lintang, dilakukan oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Industri Farmasi (IF) di setiap apotek dan toko obat di Batam. “Masih akan terus dilakukan sampai bulan Desember 2022,” katanya, dikutip dari Antara Kepri, Jumat (18/11/2022).
Adapun puluhan ribu obat sirup itu adalah yang masuk di dalam daftar 73 produk yang ditarik sesuai perintah BPOM pusat.
Menurutnya, penarikan obat sirup yang dilarang itu adalah tanggung jawab PBF dan IF sedangkan BPOM berperan mengawal.
Daftar 73 obat sirup yang izin edarnya ditarik BPOM, dapat dilihat di bawah ini:
Diberitakan, ada empat perusahaan yang ditetapkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia. Penyebabnya diduga karena mengonsumsi obat sirup yang tercemar EG/DEG.
Polri menetapkan dua tersangka, yakni PT Afi Farma dan CV Chemical Samudera.
Kemudian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan dua tersangka lagi, yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
“Gagal ginjal sementara korporasinya ya empat. Tapi nanti kan ada yang kena administrasi,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Jumat (18/11). (*)

