BatamNow.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Lik Khai menyatakan terkejut atas pertanyaan tertulis yang datang dari wartawan (media).
“Sepanjang saya menjadi anggota DPRD selama 8 tahun baru ini saya mendapat pertanyaan tertulis dari wartawan,” kata anggota Partai NasDem itu.
Dia juga mengaku tak paham dengan wawancara melalui WA.
Sebagai informasi bahwa wawancara tertulis dari wartawan maupun dari media sangat dibenarkan dan lazim. Bahkan pertanyaan lebih akurat lagi.
Itulah yang membuat Lik Khai terheran. ”Saya tak paham dan di DPRD Batam itu kan ada ‘Komisi 5’, kalau untuk wawancara di sana dengan wartawan langsung direkam,” ujar Lik Khai.
Dia diwawancarai awak BatamNow.com lewat telepon, Selasa (22/11/2022), untuk dilakukan wawancara langsung temu muka.
Wawancara terkait narasi teleponnya yang dengan nada tinggi ke redaksi media ini pada Senin (21/11) siang.
“Kalau mau wawancara datang aja ke kantor,” ia mengajak.
Tapi ketika kru media ini menyampaikan di telepon itu hendak menemuinya pada Selasa (22/11) siang, ia berkata, “Saya mau ke Pekanbaru”.
Keheranan Lik Khai per telepon itu mengapa ia diwawancara dengan tertulis. “Apakah statement saya itu salah?” tanyanya balik.
Atas pertanyaannya itu, kru media ini menjelaskan bahwa tak ada yang salah tentang statement-nya di media yang melansir beritanya.
Kru media ini menjelaskan lagi maksud klarifikasi media ini, yakni untuk memperjelas pernyataannya yang akan disampaikan media ke masyarakat dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan di sini.
Lalu ia justru mempersilakan wawancara ke Rudianto sebagai staf ahlinya.
Kru media ini akhirnya yang balik bingung dan sembari bertanya dalam benaknya, “Apakah statement seorang anggota DPRD yang disampaikan ke ranah publik dibenarkan diwakilkan ke staf ahli?”
Lik Khai awalnya dikonfirmasi awak redaksi BatamNow.com terkait sinyalemen judi gelper tak berizin beroperasi kembali di Batam dan menyebut merajalela di kawasan Muka Kuning.
Pernyatannya itu ia sampaikan lewat satu media online. Dan meminta polisi untuk tidak bersikap tebang pilih dalam menindak arena gelper yang terindikasi judi.
Beberapa poin pertanyaan yang diajukan media ini di pusaran arena gelper. Misalnya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2003 mengubah Perda 17/2001 yang mengatur izin gelper atau gelanggang permainan elektronik/mekanik itu. Dan banyak lagi ihwal yang abu-abu dan bahkan hal “gelap” di balik usaha gelper itu. (LL/D)

