RS Awal Bros Batam Jadi Tempat Uji Coba Penerapan KRIS BPJS Kesehatan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

RS Awal Bros Batam Jadi Tempat Uji Coba Penerapan KRIS BPJS Kesehatan

22/Nov/2022 22:14
Di-SP 3, Karyawati RS Awal Bros Dirotasi dari Staff Accounting ke Pencuci Piring

Rumah Sakit Awal Bros Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Rumah Sakit Awal Bros di Batam, Kepulauan Riau, menjadi salah satu tempat yang dijadikan uji coba penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Hal tersebut dikatakan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, hari ini.

“Kami mencoba melakukan perluasan uji coba penerapan KRIS ke sejumlah rumah sakit, mulai 1 Desember 2022 ini,” kata Menkes, Selasa (22/11/2022).

Dia mengatakan, awalnya terdapat 4 rumah sakit yang menjadi percobaan KRIS yaitu, RSUP Tadjuddin Chalid Makassar (kelas B), RUSP Johannes Leimena Ambon (kelas B), RSUP Surakarta (kelas C), dan RSUP Rivai Abdullah Palembang (kelas C).

Selanjutnya, kata Menkes, akan diperluas ke 10 RS milik Kementerian Kesehatan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota dan swasta, baik kelas A, B dan C.

Ke-10 RS yang akan diterapkan uji coba KRIS yaitu: RSUP Sardjito Sleman (kelas A), RSUD Siedarsi Kota Pontianak (kelas A), RSUD Sidoarjo (kelas B), RSUD Sultan Syarif M. Alkadri Kota Pontianak (kelas C), RS Santosa Kopo Kota Bandung (kelas A), RS Santosa Central Kota Bandung (kelas A), RS Awal Bros Batam (kelas B), RS Al Islam Kota Bandung (kelas B), RS Ananda Babelan Bekasi (kelas C), RS Edelweis Kota Bandung (kelas C).

Sementara itu, Sekretaris Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Tri Hesty Widyastoeti mengungkapkan, mayoritas rumah sakit di Indonesia setuju penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga:  Update Covid-19 Batam: Tinggal 6 Kecamatan Zona Kuning, Lainnya Sudah Hijau

Hal tersebut, kata Tri, berdasarkan angket yang disebar ke 3.172 rumah sakit di Tanah Air saat digelarnya kajian bersama penyelenggaraan KRIS, Mei 2022 lalu. Dari total RS itu yang mengisi angket adalah sebanyak 1.220 rumah sakit.

Dari angket tersebut diketahui, 91% RS sangat setuju dan setuju terhadap keharusan implementasi KRIS. Tapi, dia menekankan, 79% masih meminta implementasi terhadap 12 kriteria yang ditetapkan dalam KRIS adalah pada Desember 2024.

Dijelaskannya, rata-rata persentase ruang rawat inap yang memenuhi 12 kriteria KRIS. Misalnya, untuk bahan bangunan tidak memiliki porositas tinggi sebesar 39,75%, ventilasi udara memenuhi syarat 60,5%, pencahayaan ruangan 63,3%, serta kelengkapan tempat tidur di atas 40%.

Selanjutnya, tersedianya tenaga kesehatan 1 orang per tempat tidur sebesar 60,7%, dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20-26 derajat celcius 58,4%, ruangan telah terbagi atas seks, usia, jenis penyakit 48,7%, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur seperti maksimal 4 buah tempat tidur 42,8%.

Sementara itu, dari sisi tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel di plafon 32,6%, kamar mandi dalam ruangan rawat inap 66,8%, kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas 47,6%, serta outlet oksigen 43,6%. (RN)

Berita Sebelumnya

Alamak! Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Mimpi Saingi Singapura, Tapi Masih Berkubang di Zona Merah

Berita Selanjutnya

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Lik Khai Terkejut Pertanyaan Tertulis dari Media

Berita Selanjutnya
Diklarifikasi, Ketua Komisi I DPRD Batam Lik Khai Ngegas dengan Tone Meninggi Jawab Media

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Lik Khai Terkejut Pertanyaan Tertulis dari Media

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com