BatamNow.com – Waduk Tembesi dibangun Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan membendung laut (estuary dam). Proyek ini dimulai tahun 2014.
Air baku Waduk Tembesi dialirkan ke Waduk Muka Kuning dengan pipa transmisi sepanjang 3,6 Km.
Peresmian pengoperasian pompa air baku di proyek pipa transmisi berbiaya Rp 50 Miliar ini diresmikan Pelaksana harian (Plh) Kepala BP Batam, Selasa (27/10).
Artinya air sudah mengalir dari Waduk Tembesi ke Waduk Muka Kuning sejak tombol peresmian dipencet, lalu air baku diolah di Water Treatment Plant (WTP) lalu didistribusikan, dikonsumsi masyarakat.
Tapi tunggu dulu. Ada yang urgent dan belum beres pada tahapan penggunaan air baku waduk itu.
Kualitas air baku yang akan dialirkan itu ternyata belum pernah diumumkan BP Batam ke publik. Kualitas air baku sesuai hasil pemeriksaan laboratorium independen.
Sementara Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2001 mengharuskan itu. Misalnya, status mutu air itu.
Demi pengawasan perlindungan terhadap konsumen, BatamNow mewawancarai Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) lewat telepon Batam-Jakarta, Minggu (01/10).
Berikut hasil wawancaranya:
Apa pendapat Anda tentang pentingnya informasi kualitas air baku Waduk Tembesi yang akan dialirkan ke konsumen?
Konsumen mempunyai hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa yang akan dikomsumsi.
Apakah pengumuman itu satu keharusan dari BP Batam?
UU No. 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, sudah jelas-jelas dan secara tegas mengatakan bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa, yakni air baku ini.
Jadi apakah air baku itu laik dikonsumsi harus diinformasikan dahulu ke publik.
Seperti apa bentuk pengumumannya?
Jadi sebelum air itu dialirkan, konsumen bisa mendapat informasi itu lewat saluran informasi resmi sesuai ketentuan peraturannya.
Tentu informasi dari pemerintah dalam hal ini BP Batam kan?
Bisa pengumuman itu lewat media cetak, elektronik, papan proyek dan sebagainya. Mekanismenya sudah ada dalam Peraturan Pemerintah.
Kan sumber awal air di Waduk Tembesi adalah air laut dengan salinitas (kadar garam) yang tinggi. Proses salinasinya seperti apa? Ini mesti dijelaskan ke publik secara transparan.
Indikator apa saja secara teknis yang mesti diumumkan BP Batam?
Yang diumumkan ya, status kualitas air baku yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BP Batam belum secara resmi mengumumkan status air baku itu. Padahal air sudah dialirkan sesuai statement pihak Kepala BP Batam saat peresmian pengoperasian pipa transmisi itu.
Jadi tak ada kata tidak atau belum. Jangan dialirkan dulu kalau belum dipublikasi status air bakunya.
Bagaimana bila BP Batam ngotot tak mengumumkan itu?
Kalau belum diumumkan, sesuai aturan yang berlaku, BP Batam dilarang memproduksi air untuk dikomsumsi masyarakat jika air baku dari Waduk Tembesi itu belum layak dikomsumsi.
Itu gimana, ya. Kan UU dan PP sudah memerintahkan itu.
Kalau tak kunjung diumumkan konsekuensi apa yang harus ditanggung BP Batam?
Sebelum mengalirkan air dari Waduk Tembesi, BP Batam pasti sudah melakukan pemeriksaan atau uji laboratorium independen terhadap air baku Waduk Tembesi itu.
Ya diumumkan saja!
Tetapi ketika BP Batam tak kunjung memberikan informasi ke konsumen, ini sudah jelas-jelas merupakan suatu pelanggaran hukum.
Tim News Room BatamNow