BatamNow.com, Jakarta – Penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Lukas Enembe yang berlarut-larut membuat banyak pihak geram. Mereka menilai KPK terlalu lemah dan tidak tegas serta mau disetir oleh kuasa hukum Lukas Enembe.
“Nampaknya KPK kurang tegas menangani kasus dugaan gratifikasi Gubernur Papua ini dan terkesan dibiarkan berlarut-larut,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada BatamNow.com, Kamis (24/11/2022).
Tak hanya itu, kata Boyamin, KPK juga cenderung mau saja mengikuti keinginan pihak Lukas Enembe yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. “Harusnya KPK sebagai lembaga negara punya ketegasan sendiri. Mungkin benar perlu ada pertimbangan ini dan itu, hanya saja sekarang nampaknya KPK malah disetir,” tukasnya.
Hal senada dikatakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. “Ya harusnya KPK bisa bersikap lebih tegas. Buka ke publik semua hasil pemeriksaan, termasuk soal kesehatan Lukas Enembe. Dengan publik tahu, maka tidak menimbulkan teka-teki,” ujar Sugeng ketika dihubungi BatamNow.com, Kamis (24/11).
Baginya, dengan lamanya waktu penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka bisa menimbulkan dugaan ada celah pengkondisian sehingga sampai sekarang tidak juga bisa diperiksa.
Sejatinya, hari ini, Kamis (24/11), dua kuasa hukum Lukas Enembe yakni, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin memenuhi panggilan pemeriksaan KPK untuk kedua kalinya. Yang pertama, keduanya mangkir. Namun, lagi-lagi hari ini keduanya mangkir.
Roy Rening ketika dikonfirmasi BatamNow.com mengatakan, “Hari ini saya ada jadwal mengajar PKPA, kerjasama di Universitas Gajah Mada dengan Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan. Saya pastikan tidak hadir (pemeriksaan di KPK), karena sudah diminta mengajar PKPA sejak 20 Oktober lalu”.
Roy menambahkan, ia bersama Aloysius telah melayangkan surat resmi kepada KPK terkait ketidakhadirannya tersebut. “Saya sudah minta penundaan pemeriksaan. Hari Senin depan, saya kira bisa hadir ya. Senin tanggal 28 November, jam 10 pagi saya akan ke Gedung KPK. Pasti itu,” ujar Roy.
Sementara itu, Aloysius berkata lain, bahwa dirinya sudah minta izin ke Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur agar pemeriksaan dilakukan di Jayapura, Papua. “Pak Asep sendiri sudah mengiyakan permintaan saya, untuk diperiksa di Jayapura,” tandasnya.
Namun, hal tersebut dibantah Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. “Sejauh ini pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK ya, bukan di Jayapura. Memang yang bersangkutan menyurati KPK, tapi KPK tidak mengiyakan permintaannya,” beber Fikri di Gedung Merah Putih, hari ini.
Terkait ketidakhadiran kedua kuasa hukum Lukas Enembe ini, Fikri mengatakan, soal kemungkinan melakukan jemput paksa akan jadi pertimbangan penyidik. “Tentu akan dipertimbangkan karena sudah dua kali mangkir ya. Tapi biar nanti penyidik yang akan memutuskan,” tukas Fikri. (RN)