BatamNow.com, Jakarta – Masalah perjudian alias 303 yang dibungkus dengan gelanggang permainan (gelper) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), diungkap Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai.
Ia meminta kepolisian di sini untuk tidak tebang pilih menindak judi gelper ini.
Soal judi gelper di Batam, konon rumor yang beredar akan buka serentak di sejumlah lokasi pada 15 Desember ini, setelah hampir 3 bulan tutup.
Selain judi berkedok gelper, pantauan kru media ini judi jenis toto gelap (togel) tebak angka atau sie jie dan sejenisnya juga kembali marak di Batam dan daerah lainnya di Kepri.
Judi klasik tebak angka yang berpusat di beberapa negara, khususnya Singapura, “diadopsi” para bandar lokal di Batam dan daerah lain di Kepri.
Para pemain judi modern (online) juga kini masih bisa mengakses beberapa situs. Para penjual chip juga masih marak. Banyak tangkap lepas.
Penjualan nomor sie jie ini atau four number adopsi dari Singapura dapat dibeli lewat online.
Total omzet judi gelap ini di Batam dan daerah lain di Kepri diperkirakan miliaran per bulan. Dan praktik judi gelap seperti ini sudah berlangsung lama.
Kapolri Tegaskan Segala Jenis Perjudian Harus Ditangkap
Catatan redaksi media ini soal judi pernyataan tegas yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 20 Agustus lalu, judi dan perjudian sudah jelas dan tak bisa ditawar lagi.
Begini pernyataan tegas dan lantang dari Kapolri, “Mulai dari beberapa waktu lalu, saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apa pun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus ditindak. Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak”.
Dikonfirmasi di Mabes, Trunojoyo Polri, Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengulangi pernyataan terdahulu oleh Kapolri.
“Perintah Pak Kapolri sudah jelas bahwa segala bentuk perjudian harus ditutup,” katanya saat ditemui di Mabes Polri, Rabu (23/11/2022).
Menurutnya, perintah tersebut berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia. “Harusnya itu menjadi perhatian seluruh jajaran Polri, baik di Polda, Polsek dan seterusnya. Itu harus dijalankan dan tidak boleh ada pembiaran terhadap kegiatan perjudian,” tambahnya.
Terkait adanya dugaan mulai marak kembali perjudian di Batam, dirinya mengaku, akan mendalami hal tersebut. “Akan kami dalami. Tapi harusnya Polda atau Polres setempat bisa segera mengambil tindakan,” tukasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan dengan tegas meminta Kapolri untuk segera menghentikan kegiatan perjudian di Batam. Komisi III DPR RI membidangi Hukum, HAM dan Keamanan.
“Saya mendapatkan laporan yang mengejutkan kalau di Batam, masih berlangsung perjudian 303 yang dibungkus gelper. Saya kira Kapolda Kepri tak boleh membiarkannya. Segera selidiki dan hentikan apalagi diduga dilindungi personel polri,” kata Hinca kepada BatamNow.com, Rabu (23/11).
Hinca juga mendorong Mabes Polri melakukan pengawasan terhadap hal tersebut. “Paralel dengan tupoksi Kapolda, Mabes Polri juga harus memberikan pengawasan dan segera hentikan gelper perjudian ini,” serunya.
Pengamat sosial Laturna Maharfi SH MH mempertanyakan sikap polisi di daerah. “Seharusnya mengamankan perintah Kapolri,” katanya.
Ia tambahkan, polisi di daerah harus menjaga wibawa institusi Polri dan harus menegakkan hukum untuk memberantas kegiatan ilegal.
“Sikap tegas aparat kepolisian sangat dibutuhkan. Masih akan kita lihat, apakah perintah Kapolri masih didengar oleh jajarannya? Atau perintah itu hanya jadi bungkus kacang yang akan memenuhi tong sampah belaka,” ujar Laturna. (RN)