Perpendek Rentang Kendali Pemerintahan, Kabupaten Natuna Dimekarkan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Perpendek Rentang Kendali Pemerintahan, Kabupaten Natuna Dimekarkan

25/Nov/2022 20:44
Perpendek Rentang Kendali Pemerintahan, Kabupaten Natuna Dimekarkan

Kantor Bupati Natuna. (F: Dok. Diskominfo Natuna)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Sebelum akhir 2022, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, akan memiliki dua kecamatan baru, sebagai buah dari pemekaran wilayah guna mempermudah layanan terhadap masyarakat.

Dengan pemekaran wilayah tersebut, maka Natuna akan memiliki 17 kecamatan, dari sebelumnya hanya 15 buah. “Kita akan resmikan dua kecamatan baru tersebut yakni, Kecamatan Pulau Panjang dan Kecamatan Pulau Seluan, pada minggu terakhir Desember 2022 ini,” kata Bupati Natuna, Wan Siswandi, dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).

Menurutnya, pemekaran dilakukan karena selama ini rentang kendali pemerintahan di dua wilayah itu dengan kecamatan sebelumnya cukup jauh.

Pada bagian lain, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Natuna Izhar menjelaskan, penambahan dua kecamatan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1/1/617 Tahun 2022, tentang Tertib Administrasi, Batas Daerah, Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

Dirinya memastikan bahwa Kecamatan Pulau Seluan akan diresmikan pada 23 Desember dan Kecamatan Pulau Panjang 29 Desember.

“Kecamatan Pulau Seluan merupakan pemekaran dari Kecamatan Bunguran Barat, sementara Kecamatan Pulau Panjang merupakan pemekaran dari Kecamatan Subi,” bebernya.

Baca Juga:  Kominfo Matikan TV Analog 31 April 2022

Kecamatan Pulau Seluan, sambungnya, memiliki dua desa, yakni Desa Kelarik Barat dan Desa Seluan Barat. Sedang di Kecamatan Pulau Panjang ada Desa Kerdau dan Pulau Panjang.

Dikatakannya, proses pemekaran wilayah tersebut sudah dilakukan sejak 2019 lalu melalui kajian yang dilakukan oleh Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna, tokoh masyarakat, dan Pemerintah Pusat. (RN)

Berita Sebelumnya

303 di Batam, Bareskrim Polri Akan Dalami, DPR Minta Segera Dihentikan

Berita Selanjutnya

Ribut-ribut Setoran Tambang Ilegal ke Jenderal Polri, dari Nyanyian Sambo dan Hendra Kurniawan, hingga Bantahan Kabareskrim

Berita Selanjutnya
Tersangka Baru Kasus Brigadir J Diumumkan Besok, Kapolri Direncanakan Pimpin Ekspos

Ribut-ribut Setoran Tambang Ilegal ke Jenderal Polri, dari Nyanyian Sambo dan Hendra Kurniawan, hingga Bantahan Kabareskrim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com