BatamNow.com – Daerah Tangkapan Air (DTA) atau hutan resapan air Waduk Tembesi dirusak dan kini, kritis.
Seputar itu materi yang ditanya jurnalis salah satu media lokal kepada Plh Kepala BP Batam Purwiyanto, baru-baru ini.
Tapi jawaban Purwiyanto: “Penertiban rumah-rumah liar di daerah tangkapan air bukan perkara mudah. Penertiban atas perambahan liar DTA itu salah satu program BP Batam, itu hal yang paling sulit karena berhubungan dengan kelangsungan hidup masyarakat”.
Jawaban seolah berkelit. Ambigu. Membuat dada terasa nyesak membaca alasan itu.
Tentang kekurangtegasan Pelaksana harian (Plh) Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam ini di tengah pembabatan hutan secara liar di DTA.
Kegiatan ilegal yang mengancam keberlanjutan dan konservasi lingkungan waduk. Ini disebab kawasan resapan DTA “diolah-alih” secara gelap oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
Tapi sepertinya, kondisi yang sudah parah itu, “sepai-sepoi” saja di mata Purwiyanto.
Barangkali juga belum memahami persis kondisi di lapangan?
Sehingga tindakan ilegal “di hadapannya” pun mungkin dirasa masalah “sepele”. Atau jangan-jangan para perusak DTA itu hanya dianggap seperti ulah pencuri dua pokok singkong saja.
Pepohonan dan vegetasi di DTA itu ditebas liar, dijadikan lahan kebun liar berhektare-hektare. Beberapa keramba ikan di Waduk, galian pasir ilegal, pembangunan permukiman liar dan kegiatan ilegal lainnya di areal resapan air.
Tapi itu tadi, jangankan tindakan nyata di lapangan, soal sikap saja masih ambigu.
Sikap mendua seperti itu bisa jadi membiarkan perusakan DTA makin melebar.
Padahal BP Batam, wajib memerangi ulah pihak-pihak jahil yang merambah hutan, khususnya di seputaran DTA untuk menghidari daya rusak air.
Sebab BP Batam lah pemilik waduk yang punya perangkat hukum dan tim pengawasan, penertiban. Badan itu memiliki lembaga Direktorat Pengamanan (Ditpam). Ditpam memiliki ratusan personil untuk mengawasi DTA itu dari tangan-tangan jahil.
Bukankah jua, untuk konservasi DTA selalu mendapat kucuran anggaran lewat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari “kocek” BP Batam?
Lalu mengapa kondisi di mata BP Batam terbiarkan terjadi berulang?
Bila mengurut ke belakang, masalah lahan dan kondisi kelestarian hutan yang ditangani BP Batam sejak pulau ini dibangun, memang tak lekang dari carut marut masalah.
Apalagi bila mencontoh dari status hukum lahan 6 waduk di sini. Keberadaannya sejak semula, TERNYATA tak memikiki izin dari Kementerian Kehutanan.
Proses pembuatan beberapa Waduk mengesampingkan aturan hukum yang berlaku. Sedari awal.
Hutan dibabat, lalu dibuat Waduk BP Batam (dulu Otorita Batam). Waduk air baku memang untuk kebutuhan vital kehidupan manusia di Batam.
Tapi soal prosedur pemanfaatan hutan itu, BP Batam tak ubahnya seperti masyarakat di DTA yang dipaparkan di atas.
Hingga sekarang penyelesaian masalah hukum atas lahan waduk itu, masih tarik-menarik antara BP Batam dengan pihak Kementerian Kehutanan.
Bila melihat kondisi dan dinamika berbagai masalah di BP Batam, penanganan yang ruwet seperti ini bukan lagi rahasia umum. Terlebih dalam pengelolaan lahan milik negara di sini.
Bahkan Tjahyo Kumolo yang mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu pernah berkata: sejak lahir, FTZ Batam sudah bermasalah.
Karena bejibun masalah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) Indonesia ini pernah mengusulkan, FTZ atau BP Batam dibubarkan saja.
Miris mendengar pernyataan Tjahyo itu dan yang pasti, fakta di lapangan mengkonfirmasi itu.
Namun disitulah digdayanya BP Batam. Misalnya, BP Batam sebagai pengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau FTZ, tak terjangkau pengawasan tangan legislatif daerah.
BP Batam hanya bermitra dengan DPR RI Komisi VI. Pun pengawasan komisi ini terkesan terbatas.
Para legislator di Senayan itu sesungguhnya tak mengontrol langsung kinerja sehari-hari BP Batam ini.
Kecuali hanya laporan di atas kertas pada rapat-rapat budget di Senayan Jakarta. Tim para petinggi BP Batam lah yang merapat ke gedung DPR RI.
Relasi kemitraan model seperti ini sudah berlangsung lama.
Para Anggota Komisi VI itu, semuanya tinggal di Ibu Kota Negara.
Tak punya jadwal turun ke daerah menjaring aspirasi masyarakat, karena bukan daerah pemilihannya.
Anggota DPR RI daerah pemilihan Kepri berjumlah 4 orang, juga tak punya taji ke BP Batam. Ini sama dengan posisi legislatif daerah. Tajinya tak kuasa menjangkau BP Batam.
Padahal tanpa pengawasan yang ketat atas semua aktifitas BP Batam, khusus keberadaan DTA dan waduk, ancaman akan keberlangsungan air taruhannya.
Bila waduk kekeringan, masyarakat akan resah. Dan sudah berkali-kali kondisi seperti ini terjadi.
Bisa jadi Purwiyanto belum pernah merasakan hal pelik di masyarakat, kala kekeringan waduk terjadi. Pun di kala diberlakukan penggiliran (rationing) air. Bisa seminggu tak mandi-mandi.
Seharusnya demi menjaga kelestarian DTA dan demi jaminan kesinambungan ketersediaan air di waduk, Purwiyanto harusnya bersikap tegas mengeksekusi atau menutup kegiatan ilegal itu demi menyelamatkan DTA yang rusak.
Pernyataan datar dan rada ambigu dengan gaya kepemimpinan seremoni tak cocok lagi untuk masa kini.
Sekadar mengingatkan, munculnya proyek pemasangan pipa transmisi Waduk Tembesi-Waduk Muka Kuning sepanjang 3,6 Km itu disebab krisis air baku menimpa semua waduk di Batam, awal tahun ini.
Kecuali di Waduk Tembesi yang dibangun dengan biaya sekitar Rp 50 Miliar itu, air bakunya masih teronggok penuh di kisaran 56 juta meter kubik. Kondisi itu, karena belum pernah diaktifkan setelah waduk itu selesai dibangun tahun 2015.
Bisa Disebut Proyek “Menyimpang”
Sebenarnya fungsi pokok Waduk Tembesi itu bukan hanya konsep transmisi pipa seperti ke Waduk Muka Kuning.
Proyek ini, bisa disebut proyek “menyimpang” alias dadakan.
Pengadaan Waduk Tembesi yang lebih kurang Rp 300 Miliar itu sebenarnya sama fungsinya dengan waduk lain.
Mengalirkan air lewat pipa jaringan ke pelanggan melalui proses sistem Water Treatment Plant (WTP).
Namun sejak dibangun sampai selesai, air yang menggenangi Waduk dengan debit 600 liter per detik ini, belum memiliki WTP.
Kondisi seperti itu agak ironis. Di saat pandemi dan ekonomi dijurang resesi, BP Batam harus “menghamburkan” anggaran pada proyek pipanisasi ini di luar planning waduk. Besaran dananya lumayan seksi.
Bukan mau menuding bahwa pengadaan proyek pipa transmisi itu adalah proyek mubajir, walaupun tahun 2021 anggaran pengadaan pembangunan WTP di sana, kabarnya sudah disetujui.
Tapi, andai semua resapan air DTA terawat, kemungkinan pengadaan proyek pipa transmisi seperti ini tak diperlukan.
Imbas dari itu, isu liar di pusaran DTA ini pun menggelinding. Kecurigaan menukik pada kondisi rill mutu air baku di Waduk Tembesi itu. Tentang laik konsumsi mutu air baku atau belum.
Alangkah baiknya bila Purwiyanto menjelaskan sejelas-jelasnya ke publik.
Karena PP 82 Tahun 2001, memerintahkan tentang distribusi keterbukaan informasi atas mutu air baku ini.
Juga soal sanksi bagi perusak lingkungan yang sudah diamanahkan di pasal 25 Undang-undang 17 Tahun 2019, tentang Sumber Daya Air pada Bab dan Pasal Pelarangan.
Patut diyakini, para pejabat BP Batam, tahu itu, bukan?
Tim News Room BatamNow

