BatamNow.com – Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Widodo Ekatjahjana dan Gubernur Ansar Ahmad meluncurkan (launching) uji coba penerapan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa) yang memungkinkan warga negara asing (WNA) tinggal (stay) hingga 1 tahun di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Launching Multiple Entry Visa yang baru pertama kali diterapkan sejak pandemi Covid-19 ini dilaksanakan di Nongsa Point Marina Resort, Kota Batam, Senin (28/11/2022).
“Kepri kita pilih karena memang potensi wisman cukup bagus di sini setelah Bali. Maka kita coba dorong dengan kebijakan Multiple Visa ini, jadi ini scope-nya untuk Kepri tidak boleh di luar. Kalau nanti di luar itu kena pelanggaran imigrasi,” ujar Widodo kepada wartawan di Nongsa Point Marina.
Menurutnya, kebijakan Multiple Entry Visa bisa digunakan oleh semua negara sehingga akan sangat berguna bagi para pebisnis yang hendak melihat potensi investasi di Kepri.
“Dengan visa ini, semua pebisnis global itu bisa masuk. Di Nongsa ini juga ada global talent yang di bidang industri film. Itu bisa mereka masuk menggunakan ini dan melihat potensi,” jelasnya.
Widodo mengingatkan, Multiple Entry Visa tidak bisa digunakan untuk bekerja di Indonesia.
“Tidak boleh bekerja di sini, itu pelanggaran. Kalau misalnya dia digital nomad, bekerja menggerakkan bisnisnya di Eropa, sepanjang tidak mengambil salary di wilayah kita, itu sah-sah saja,” tandasnya.
Jika penerapan Multiple Entry Visa di Kepri sukses, maka kebijakan tersebut segera diterapkan untuk seluruh wilayah Iindonesia.
“Kita lihat nanti per tiga bulan ya. Kita akan lihat dulu perkembangannya sambil kita evaluasi nanti dengan gubernur, dengan para pelaku bisnis dan pariwisata di sini,” kata Widodo.
Untuk pengawasan penggunaan Multiple Entry Visa akan dilakukan oleh Imigrasi dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Mengutip laman resmi Imigrasi, Multiple Entry Visa dapat diajukan lewat website www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa OnlinePersetujuan Visa Online. Biaya per orang adalah Rp 3 juta.
Dengan Multiple Entry Visa, para pebisnis global, calon investor luar negeri, dan miliarder dunia yang bermodal besar sehingga bisa dengan mudah bolak balik masuk ke Indonesia.
Gubernur Kepri H Ansar Ahmad mengapresiasi kebijakan Multiple Entry Visa yang diuji coba pertama kali di Kepri ini. “Jadi ini memang khusus di wilayah Kepri saja,” ujarnya.
Dia mencontohkan, WNA yang telah berada di wilayah Indonesia juga bisa mengajukan Multiple Entry Visa yang dengan batas waktu tinggal 1 tahun di Kepri ini.
“Boleh,” ujar Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana membenarkan.
Sementara dari perwakilan pengusaha sekaligus owner Citra Mas Group, Kris Wiluan juga menyambut baik penerapan Multiple Entry Visa di Kepri. Menurutnya, kebijakan ini juga bisa meningkatkan pariwisata.
“Dengan respons ini kami sangat enthuasistic, kami sangat mengharapkan meningkatkan pariwisata apalagi pariwisata bahari itu besar sekali yang sekarang banyak sekali kesempatannya diambil negara-negara tetangga kita,” tukasnya. (LL)