Perwira Paspampres yang Diduga Perkosa Prajurit Kostrad Ditahan. Panglima TNI: Pecat! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Perwira Paspampres yang Diduga Perkosa Prajurit Kostrad Ditahan. Panglima TNI: Pecat!

by BATAM NOW
02/Des/2022 14:26
Polda Sulteng Usut Kasus Kaposlek Diduga Setubuhi Anak Tersangka Modus Bisa Bebas

Ilustrasi. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko mengatakan bahwa Mayor Infanteri BF kini resmi ditahan buntut dugaan pemerkosaan terhadap seorang prajurit wanita.

“Sambil menunggu proses hukum sementara anggota kami tahan,” kata Wahyu, dikutip Tempo, Jumat (02/12/2022).

Wahyu menyebut bahwa pihaknya masih menunggu panggilan dari POM TNI agar anggota tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku. “Nanti biar hukum yang memutuskan benar atau salahnya,” kata dia.

Sebelumnya, aksi pemerkosaan ini terjadi pertengahan November lalu di Bali. Sejumlah pemberitaan menyebut kejadian itu saat kegiatan pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Bali. Tempo mengkonfirmasinya ke Wahyu, tapi belum ada penjelasan lebih lanjut.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah membenarkan perwira di satuan Paspampres berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj (K) GER.

“Oh sudah, sudah diproses hukum langsung,” kata Jenderal Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (01/12).

Saat ini, lanjut Panglima, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI. Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku ‘kan Paspampres. Itu ‘kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” papar Jenderal Andika.

Selain terkena pasal pidana, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI.

“Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” tegas Andika. (*)

Berita Sebelumnya

Kekuatan “Langit Tujuh” di Balik Tambang Ilegal, Siapa di Balik Maraknya Judi Gelper di Batam?

Berita Selanjutnya

Perkumpulan Sadulur Bandung Raya (SBR) Batam Galang Dana Peduli Gempa Cianjur

Berita Selanjutnya
Perkumpulan Sadulur Bandung Raya (SBR) Batam Galang Dana Peduli Gempa Cianjur

Perkumpulan Sadulur Bandung Raya (SBR) Batam Galang Dana Peduli Gempa Cianjur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com