BatamNow.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam ingin menjadi bagian dari pengelolaan air di Batam, kata Pejabat sementara (Pjs) Syamsul Bahrum dalam acara Dialog Khusus di Batam TV, Selasa (03/11).
Menurutnya karena air adalah aset negara, “jadi apa salahnya dikelola dua institusi”. Maksud dua institusi, yaitu Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Berbicara dari sisi pemerintahan, kata Syamsul, karena air tidak dapat dikelola oleh swasta seratus persen.
Untuk itu Syamsul juga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam untuk melakukan terobosan lewat proyek legislasi untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) dalam pengelolaan air di Kota Batam.
“Ini teman baik saya ini, pak Nuryanto Ketua DPRD. Silakan mengajukan proyek legislasi,” ujar Syamsul seraya menyapa Nuryanto saat wawancara.
Perda yang dimintakan Syamsul ke DPRD Batam, yakni membentuk institusi pengelolaan air di Kota Batam seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Syamsul mencontohkan hampir semua daerah di Kepulauan Riau (Kepri) mengelola sendiri air minum ke masyarakat.
“Mengapa di Batam tidak?” tanya Syamsul.
Tapi mengapa Syamsul masih berpikir dalam bentuk kerja sama antara Pemko dan BP Batam?
Pemko, katanya, tidak memiliki keahlian 100% soal tata kelola air ini. Jadi bisa saja dalam bentuk kerja sama dimana keikutsertaan Pemko berupa penyertaan modal, cost sharing, profit sharing atau dalam bentuk lainnya.
Pengelolaan air di Batam selama 25 Tahun, oleh PT Adhya Tirta Batam (ATB). Pada 14 November ini perjalanan panjang ATB itu akan berakhir.
PT Moya Indonesia (MI) yang akan mengambil alih pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Batam secara temporary (sementara) atau 6 bulan yang disebut BP Batam, masa transisi.
Menurut Syamsul berakhirnya konsesi ATB dengan BP Batam idealnya kabar baik. Konsesi itu adalah hak yang diberikan Pemerintah kepada swasta dalam bentuk perjanjian yang memiliki kekuatan setara dengan undang-undang, tidak bisa dibatalkan oleh sepihak.
Namun sebenarnya, ujar Syamsul, konsesi harus melalui evaluasi, melihat siapa yang diuntungkan, maka konsesi bisa atau tidak diperpanjang.
Catatan BatamNow.com, cara dan mekanisme pengakhiran konsesi dengan ATB sampai pikuk. Pengakhiran konsesi dituding melanggar etika kerja sama.
Bahkan ATB mengklaim pengakhiran konsesi itu bermasalah secara hukum dan akan melakukan gugatan.
Namun entah sampai di mana dan kapan gugatan ini, hanya ATB-lah yang paham.
Masyarakat berharap, tidak ada gangguan yang berarti saat peralihan pengelolaan air minum di Batam.(Panahatan)