Ketua KPU Jeneponto Perkosa Caleg, Sempat Dinikahi Lalu Ditalak Via Telepon - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ketua KPU Jeneponto Perkosa Caleg, Sempat Dinikahi Lalu Ditalak Via Telepon

by BATAM NOW
04/Nov/2020 22:37
Ketua KPU Jeneponto Perkosa Caleg, Sempat Dinikahi Lalu Ditalak Via Telepon

Ilustrasi. (F: detikcom)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto Baharuddin Hafid, yang memerkosa seorang calon legislatif (caleg) wanita daerah pemilihan (Dapil) IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Perindo pada Pileg 2019, terungkap. Ternyata caleg berinisial PD itu sempat dinikahi Baharuddin setelah diperkosa, lalu ditalak lagi via telepon.

Dilansir detikcom, dalam salinan putusan pemecatan Baharuddin sebagai Ketua KPU Jeneponto oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dengan Nomor: 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan Nomor: 104-PKE-DKPP/X/2020 terungkap, pemerkosaan pertama kali terjadi sesaat setelah PD masuk daftar calon tetap (DCT) Pileg 2019 untuk Dapil IV DPRD Provinsi.

“Setelah penetapan DCT, pada tanggal 26 September 2018, Sdr Dr Baharuddin Hafid, SAg, MPd, meminta disiapkan tempat buat ngobrol tentang strategi pemetaan suara pemenangan sebagai caleg dan Pengadu I (wanita inisial PD) menyiapkan tempat untuk bertemu di salah satu kafe ‘Roemah Kopiku’ Jl Topaz,” jelas DKPP dalam salinan putusannya seperti dilihat detikcom, Rabu (04/11).

Baharuddin saat itu langsung menolak bertemu PD di kafe di Jalan Topaz, Panakkukang, Makassar. Alasannya, kafe tersebut sangat terbuka untuk umum.

“Baharuddin menolak dengan alasan tempatnya terbuka dan meminta di hotel saja, ‘Arthama Hotel’, dan di sini terjadi pemerkosaan/ pemaksaan seks yang dilakukan oleh Sdr Dr Baharuddin Hafid, SAg, MPd, dan bersumpah untuk membantu memenangkan Pengadu I sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sulsel,” tulis DKPP dalam salinan putusannya.

Ternyata PD gagal menjadi anggota DPRD Sulsel dan janji yang diembuskan Baharuddin tinggallah janji.

Kemudian pada 17 Mei 2020, Baharuddin mendatangi rumah PD dan meminta izin kepada ibu kandung PD untuk menikahi PD. Niat Baharuddin menikahi PD dibuktikan dengan lamaran Baharuddin terhadap PD pada 15 Agustus 2020. Saat itu Baharuddin membawa keluarga besarnya saat melamar PD.

Baca Juga:  Pengadaan Autogate di Pelabuhan Batam Center dari Ditjen Imigrasi, BP Batam Subkontraktor

“Pada tanggal 16 Agustus 2020, Sdr Baharuddin Hafid, SAg, MPd, menikahi Pengadu,” jelas DKPP.

Namun usia pernikahan Baharuddin dengan PD tidak berlangsung lama. Sebulan setelah pernikahan itu, Baharuddin menalak PD via telepon. Bagaimana ceritanya?

Dalam salinan putusan DKPP diungkapkan bahwa pada 22 September 2019 PD menemui Baharuddin sebagai suaminya dan keduanya menginap di hotel di Jakarta. Setelah menginap bareng di hotel, Baharuddin lebih dulu balik ke Makassar, sementara PD tetap tinggal di Jakarta.

Beberapa hari kemudian Baharuddin menelepon PD dan mengajak PD membuat skenario seolah-olah Baharuddin telah menalak PD. Percakapan keduanya lantas dituangkan DKPP dalam salinan putusan tersebut.

“Baharuddin Hafid mengatakan, ‘Pengadu Ing, kita buat skenario yah, Pengadu I bilang, Skenario apa ya, Skenario Papa pura-pura jatuhkan talak’,” ungkap DKPP mengutip pernyataan Baharuddin dan PD saat itu.

Ternyata Baharuddin benar-benar menjatuhkan talak kepada PD. Tapi, setelah benar-benar menalak PD, Baharuddin kembali mengajak PD bertemu di hotel dan keduanya melakukan hubungan layaknya suami-istri. DKPP menilai hubungan layaknya suami-istri antara Baharuddin dan PD saat itu sudah masuk kategori zina.

“Karena Dr Baharuddin Hafid, SAg, MPd, telah mengucapkan talak kepada Pengadu I selaku istri walaupun melalui HP dan direkam oleh Baharuddin, menurut hukum Islam adalah sah. Bahwa Sdr Dr Baharuddin Hafid, SAg, MPd, telah menalak Pengadu I dan masih memaksa melakukan hubungan badan (hubungan suami-istri), maka menurut hukum Islam adalah perbuatan ‘zina’. Dr Baharuddin Hafid, SAg, MPd, selaku Ketua KPU Jeneponto melakukan perbuatan ‘zina’,” jelas DKPP.

Ternyata, pada 8 Oktober 2020 Baharuddin kembali menalak PD melalui telepon dan direkamnya. Rekaman itu kemudian disebarkan Baharuddin kepada keluarga PD.(*)

Berita Sebelumnya

Truk Muatan Terbakar di Simpang Gelael Kota Batam

Berita Selanjutnya

Hasil Sementara Pemilu AS: Biden Dekati Kemenangan dengan 264 Suara Vs Trump 214 Suara

Berita Selanjutnya
Hasil Sementara Pemilu AS: Biden Dekati Kemenangan dengan 264 Suara Vs Trump 214 Suara

Hasil Sementara Pemilu AS: Biden Dekati Kemenangan dengan 264 Suara Vs Trump 214 Suara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com