BatamNow.com, Jakarta – Putusan Mahkamah Kontitusi No. 91/PUU-XX/2022, dinilai inkonstitusional karena menabrak peraturan di atasnya yakni UUD 1945.
Dalam UUD 1945, Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Kini, kebebasan itu bak dikebiri oleh MK.
Ini menambah deret kelam perjalanan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), yang oleh UU No 18/2003 tentang Advokat disebut sebagai wadah tunggal tersebut. Sebelumnya, Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, telah mengakibatkan Peradi terbelah-belah dan muncul lebih dari 40 organisasi advokat (OA), konon kabarnya sampai ada yang lingkupnya hanya di tingkat kecamatan saja.
Banyak pihak menilai, keberhasilan Peradi yang dibentuk sejak 2004 silam ini, yang ketika itu dipimpin oleh Prof Dr Otto Hasibuan, melahirkan kekhawatiran berbagai pihak. Alhasil, spirit single bar yang terus digaungkan coba terus dipatahkan. Akhirnya berhasil dengan keluarnya SK MA No. 73/2015. Kini, kondisi tersebut diperparah dengan munculnya Putusan MK.
“Peradi telah menjelma menjadi organisasi besar yang diakui, dipercaya, dan disegani, baik oleh sesama penegak hukum, kalangan akademisi, masyarakat luas, hingga dunia internasional,” kata Otto Hasibuan dalam sambutannya saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi Tahun 2022, di Swiss-Bell Hotel, Harbour Bay, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (12/12/2022).
Munculnya banyak organisasi advokat (OA), kata Otto, sebagai dampak SK MA Nomor 73/2015, tidak menyurutkan kinerja Peradi. “Kami tetap konsisten menjalankan pengabdian, baik secara advokasi hukum maupun kemanusiaan,” tutur Otto lagi. Bahkan terakhir, DPN Peradi menyalurkan bantuan langsung kepada warga yang terdampak gempa bumi di Cianjur.
Otto menambahkan, putusan MK No. 91/PUU-XX/2022 itu telah menambah kehancuran OA. “Sudah ada Surat Ketua MA, ditambah lagi putusan MK, makin kacau balau lah OA ini. Padahal, kenapa kami tidak dibentuk dan dibiayai oleh negara? Karena pada dasarnya kami independen. Tapi sekarang, independensi advokat telah diobok-obok oleh MK dan MA. Ironis nasib advokat di Indonesia ini,” ujarnya kecewa.
Bagi Otto, kalau independensi advokat sudah dihancurkan, maka bisa dipastikan penegakan hukum akan kacau balau. “Harus dikembalikan OA sebagai wadah independen dan tidak terkooptasi oleh negara,” tegasnya.
Terkait single bar is a must, yang merupakan amanat UU No. 18/2003, pun masih dilanggar. “Bayangkan, sudah dibuat dalam bentuk UU pun, lembaga negara (MA) masih bisa melanggar dengan mengeluarkan aturan yang nyeleneh. Coba dibaca UU ini baik-baik, jangan hantam kromo seperti itu yang membuat OA pecah berkeping-keping,” pinta Otto.
Ditengah tantangan bertubi-tubi dari eksternal, Otto mengapresiasi kinerja pengurus dan anggota Peradi, baik di pusat maupun daerah. Sebagai organisasi profesi advokat, Peradi telah melakukan berbagai kegiatan. Banyak hal sudah dikerjakan, tidak hanya di pusat, cabang-cabang pun aktif berkegiatan. “Pada Rakernas Peradi 2022 ini, banyak hal akan dibahas. Mulai dari evaluasi program-program kerja sampai pada pembahasan isu-isu strategis yang mengemuka dalam dunia advokat seperti putusan Mahkamah Konstitusi, perjuangan single bar, dan sebagainya,” tukasnya.
Sebagai Ketum DPN Peradi, dirinya ingin Peradi tidak hanya berkutat dalam dunia hukum saja, tapi juga tetap memiliki hati dan kepedulian untuk membantu sesama yang membutuhkan. “Nanti akan kita formulasikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat DPN Peradi, Thomas E. Tampubolon mengajak peserta Rakernas memiliki spirit kuat guna mewujudkan single bar di Indonesia. “Sebagai advokat, kita harus memiliki peran. Kita harus menyuarakan kebenaran dan keadilan, khususnya kepada mereka yang terpinggirkan. Pro-kontra tetap terjadi. Namun, yang fundamental adalah soal integritas,” katanya.
Hal senada dikatakan Ketua Dewan Pakar, Fauzie Yusuf Hasibuan, yang mendorong para advokat perlu bekerja sama untuk membangun sebuah organisasi yang solid demi peningkatan kualitas.
Terkait Rakernas, Ketua Panitia Bhismoko W. Nugroho menguraikan, “Dari total 172 Dewan Pengurus Cabang (DPC) Peradi se-Indonesia, ada 169 DPC yang hadir pada Rakernas ini. Pemilihan Kota Batam sebagai tempat kegiatan tidak terlepas dari hasil rapat pimpinan beberapa waktu lalu.
Para peserta, kata Bhismoko, diinapkan di empat hotel yang lokasinya tidak berjauhan sehingga memudahkan peserta untuk hadir.
Ketua DPC Peradi Batam H. Mustari menyampaikan, “Sebagai tuan rumah, Peradi Kota Batam bekerja keras untuk menyukseskan Rakernas ini”.
Mustari berharap, Rakernas Peradi 2022 ini akan membantu menaikkan perekonomian Kota Batam. “Mudah-mudahan adanya kegiatan Rakernas ini dapat mendongkrak perekonomian Kota Batam dari sektor pariwisata yang saat ini jadi atensi pemerintah,” pungkas Mustari.
Rakernas Peradi 2022 ini secara resmi dibuka oleh Ketua Umum Prof Dr. Otto Hasibuan bersama Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Walikota Tanjung Pinang Hj. Rahma, S.Ip., dan didampingi petinggi DPN Peradi antara lain, Ketua Harian R. Dwiyanto Prihartono, Sekreraris Jenderal H. Hermansyah Dulaimi, Bendahara Umum Nyana Wangsa, Ketua Dewan Penasehat Thomas E. Tampubolon, Ketua Dewan Pakar H. Fauzie Yusuf Hasibuan, juga Ketua DPC Peradi Batam H. Mustari. Hadir pula pejabat-pejabat Muspiko Batam lainnya. (RN)