BatamNow.com – Guna mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila mengatakan pihaknya senantiasa menjalankan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, ujarnya, Imigrasi Batam selalu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, diantaranya Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), kepolisian dan instansi lainnya.
Ia katakan, saat proses keberangkatan di pelabuhan internasional, petugas Imigrasi selalu melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan sesuai dengan tujuan pelaku perjalanan.
Untuk WNI yang hendak bekerja ke luar negeri, tegas Tessa, wajib mematuhi peraturan terkait penempatan PMI di luar negeri, sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Peraturan dimaksud antara lain adalah visa bekerja di negara tujuan dan dokumen pendukung seperti rekomendasi dari dinas terkait yang membidangi ketenagakerjaan.
Pernyataan Tessa sekaligus menampik isu yang berkembang belakangan ini dan menegaskan bahwa petugas Imigrasi Batam memperketat pengawasan terhadap keberangkatan PMI nonprosedural dari pelabuhan internasional di Batam.
Sejumlah oknum yang selama ini diduga di balik keberangkatan para PMI ilegal dari pelabuhan internasional, disebut gusar karena petugas Imigrasi Batam memperketat pengawasan mencegah modus keberangkatan yang diduga PMI ilegal itu.
“Dalam beberapa hari ini, keberangkatan PMI ilegal dicegah habis oleh petugas Imigrasi Batam. Semua oknum di balik keberangkatan PMI itu kini gusar,” kata sumber BatamNow.com.
Menurut Tessa, pihaknya selalu komit mencegah upaya keberangkatan para PMI nonprosedural itu.
“Jadi kami tetap komit, jika tidak memenuhi persyaratan dan tujuan yang tidak sesuai, maka PMI tersebut akan ditolak keberangkatannya,” ujar Tessa ke BatamNow.com, Selasa (13/12/2022). (D)

