BatamNow.com, Jakarta – Meski diberi izin tinggal atau Second Home Visa bagi para investor maupun miliarder dunia, namun mereka diwajibkan memenuhi persyaratan proof of fund sebesar Rp 2 miliar atau kepemilikan properti di Indonesia.
“Peresmian pemberlakuan second home visa (Visa Rumah Kedua) merupakan bentuk upaya pemerintah Indonesia mendatangkan investor dari luar negeri. Dengan adanya kemudahan izin tinggal tersebut, diharapkan para investor bisa menjalankan bisnisnya di Indonesia,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly, saat launching Second Home Visa di Lagoi Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (21/12/2022).
Dalam rilis Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterima BatamNow.com, hari ini dikatakan, Ditjen Imigrasi menangkap peluang untuk menerbitkan satu fasilitas keimigrasian baru demi mengakomodasi orang asing yang berkantong tebal tersebut. Dalam penerapannya tentu mengedepankan prinsip selektif serta asas manfaat untuk kebaikan Indonesia.
Yasonna mengatakan, “Kemenkumham melalui Ditjen Imigrasi akan memberikan fasilitas baru untuk para investor global yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia yaitu, Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua atau second home visa. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh fenomena migrasinya orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan, salah satunya adalah untuk tinggal di Indonesia karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya”.
Selain itu, sambung Yasonna, karena secara geografis dan potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yg dimiliki Indonesia sehingga WNA dapat mengembangkan bisnis dan investasinya di sini.
Dijelaskan pula, prinsip selektif sangat penting agar kedaulatan bangsa Indonesia tetap terjaga dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Terobosan program baru juga diikuti dengan kesisteman yang baru. “Hal ini diharapkan menjadi barometer pemberian layanan berbasis teknologi yang terukur, cepat, efisien serta tepat agar menjadi benchmark semua fungsi teknis baik itu di internal maupun eksternal Kementerian Hukum dan HAM,” ungkap Yasonna yang juga melakukan serah terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria di Kepri ini.
Sementara itu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan, WNA atau Penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa Rumah Kedua dapat langsung mengakses ke aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id dengan mudah dan cepat. “Aplikasi one platform ini juga sekaligus sebagai pengajuan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua selama 5 dan 10 tahun serta pembayarannya dilakukan secara online,” jelasnya.
Dikatakannya, Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep one single submission yaitu, dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing.
Dalam Surat Edaran yang diteken oleh Widodo Ekatjahjana, orang asing yang mengajukan Second Home Visa wajib memenuhi persyaratan proof of fund sebesar Rp 2 milyar atau kepemilikan properti di Indonesia. Bukti kepemilikan dana di Bank Milik Negara atau sertifikat properti tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas di kantor imigrasi paling lama 90 hari sejak tanggal penerbitan Izin Tinggal Rumah Kedua.
“Pemegang Second Home Visa juga akan diberikan jalur antrian khusus di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Laut Batam, Bandara Soekarno Hatta, Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan, dan Juanda Surabaya. Hal ini menjadi 1 paket kemudahan yang diharapkan mampu menarik minat pebisnis dan investor global untuk berbisnis di Indonesia,” pungkas Yasonna. (RN)