BatamNow.com, Jakarta – Singapura memutuskan akan berhenti mencetak uang kertas S$ 1.000. Pengumuman tersebut disampaikan bank sentral Monetary Authority of Singapore (MAS) dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2021.
Dilansir CNBCIndonesia.com, Pemerintah Indonesia melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lantas mengapresiasi keputusan bank sentral Singapura yang mengeksekusi rencana tersebut.”
Kebijakan tersebut menjadi dorongan yang sangat berharga dalam mengurangi risiko terjadinya praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, penyuapan, narkotika, dan berbagai kejahatan keuangan terkait lainnya,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Sabtu (07/11).
Berdasarkan analisa maupun riset PPATK beserta aparat penegak hukum, pecahan uang tersebut sering kali digunakan dalam transaksi berbagai kejahatan mulai dari korupsi hingga narkoba.”
Hal ini lumrah mengingat pelaku kejahatan akan menghindari transaksi melalui skema transfer atau mekanisme dalam sistem pembayaran lainnya,” kata Dian.
Dian mengatakan, penghindaran menggunakan transfer dan mekanisme sistem pembayaran lainnya antara lain tidak lepas dari pengawasan rutin yang dilakukan PPATK bersama kalangan perbankan.”
Sudah tepat langkah yang diambil oleh otoritas moneter Singapura. Sudah sewajarnya transaksi komersial yang bernilai besar dijalankan melalui sistem pembayaran yang sudah semakin canggih dan memudahkan,” katanya.
PPATK lantas menjabarkan berbagai temuan dalam pengungkapan perkara yang melibatkan pecahan nominal S$ 1.000. Mulai dari kasus yang menjerat eks Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, hingga eks Ketua MK Akil Mochtar.
“Hal ini tidak lepas dari besarnya nilai mata uang 1.000 dolar Singapura yang per lembarnya melebihi Rp 10 juta,” kata Dian.
“Kolaborasi PPATK dengan Direktorat Jendeal Bea dan Cukai juga kerap mengungkap praktik pembawaan uang tunai lintas batas dalam pecahan ini. Temuan ini menunjukkan bahwa uang pecahan 1.000 Dolar Singapura nyata digunakan secara masif dalam praktik kejahatan di negeri ini,” kata Dian.
Pada tahun 2014 silam, PPATK juga telah menginisiasi upaya untuk menghentikan penerbitan Dolar Singapura kepada ptoritas moneter Singapura dengan nominal pecahan yang lebih besar, yaitu S$ 10.000.
Hal ini tidak lepas dari peran PPATK sebagai focal point di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
PPATK meyakini bahwa kebijakan otoritas moneter Singapura dalam menyetop nominal SGD 1.000 akan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan, sekaligus meringankan upaya penegakan hukum oleh para penegak hukum.(*)