Tim Terpadu Gusur 22 Unit Ruko di Sei Nayon Bengkong Kota Batam. Satpol PP: Sudah Sesuai Prosedur - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tim Terpadu Gusur 22 Unit Ruko di Sei Nayon Bengkong Kota Batam. Satpol PP: Sudah Sesuai Prosedur

28/Des/2022 17:17
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tim Terpadu merobohkan dan menggusur 22 unit bangunan rumah toko (ruko) di Kampung Sei Nayon RT 04/ RW 12, Bengkong Sadai, Kota Batam, Rabu (28/12/2022).

Ditemui BatamNow.com di lokasi, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam Imam Tohari mengatakan penggusuran tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

“Karena tim telah mengirimkan teguran 1,2 dan 3 namun warga tak mengindahkan,” ujar Imam kepada BatamNow.com.

Dalam kegiatan tersebut, lanjutnya, sekitar 630 personel yang diturunkan ke lapangan. Tim Terpadu terdiri dari Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI dan Polri.

Sekitar 4 unit ekskavator yang dikerahkan untuk merobohkan bangunan ruko berkonstruksi beton yang disebut berdiri di atas di lahan milik PT Kammy Mitra Indo ini.

Terlihat lokasi dipadati warga yang tak terima atas penggusuran yang mereka sebut tanpa putusan sah dari pengadilan itu maupun ganti rugi.

Seorang warga yang ditemui di lokasi mengatakan sempat terjadi kericuhan dan warga meneriaki petugas Tim Terpadu saat menggusur bangunan ruko di Kampung Sei Nayon ini.

Baca Juga:  PLN Buka Lowongan Kerja untuk Ribuan Pendaftar

Ada juga tiga orang terluka yang disebut karena tertimpa serpihan bangunan. Mereka dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk mendapatkan perawatan. (LL)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Presiden Jokowi Lantik Muhammad Ali Jadi KSAL Gantikan Yudo Margono

Berita Selanjutnya

PPATK Sebut Transaksi Judi Online 2022 Mencapai Rp 81 Triliun, Naik dari Tahun Lalu

Berita Selanjutnya
Pentingnya Meningkatkan Literasi Digital Masyarakat dan Penindakan Hukum yang Maksimal untuk Menekan Judi Online

PPATK Sebut Transaksi Judi Online 2022 Mencapai Rp 81 Triliun, Naik dari Tahun Lalu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com