Soal Lenyapnya Aturan Libur 2 Hari Sepekan di Perppu Cipta Kerja, Ini Kata Kemnaker - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Soal Lenyapnya Aturan Libur 2 Hari Sepekan di Perppu Cipta Kerja, Ini Kata Kemnaker

02/Jan/2023 11:03
Belum Ada Solusi dari Gubernur Kepri Ansar Ahmad, 5 Ribu Buruh Batam Gelar Demo Susulan di Gedung Graha Kepri
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah hari libur buruh dipangkas di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).

Dilansir CNN Indonesia, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengklaim tidak ada hari libur yang dihilangkan dalam perppu tersebut.

“Tidak ada yang dihilangkan untuk libur 2 hari,” kata Indah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (3/1).

Diberitakan, Presiden Jokowi menghapus aturan libur pekerja 2 hari dalam seminggu.

Penghapusan itu tertuang dalam Perppu Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan pemerintah beberapa waktu lalu.

Penghapusan hak libur dua hari bagi pekerja itu diatur dalam pasal 79 ayat (2) huruf b. Dalam pasal itu, Jokowi memang masih memberikan hak libur atau waktu bekerja kepada pekerja atau buruh.

Bentuk waktu istirahat terbagi dalam 2. Pertama, istirahat antara jam kerja yang jumlahnya paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Baca Juga:  Dewan Pengawas BP Batam Bersama Kepala BP Batam Tinjau Proyek Pelabuhan Batu Ampar

Kedua, “Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” kata pasal tersebut.

Aturan ini jelas bertolak belakang dengan kebijakan libur pekerja yang tertuang dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan.

Pasalnya, dalam aturan itu, pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Menurut Indah hari libur yang diatur dalam pasal tersebut tidak hanya dimaknai untuk waktu kerja sepanjang 6 hari saja. Namun, juga berlaku untuk waktu kerja sepanjang 5 hari.

“Sehingga jika perusahaan menggunakan waktu kerja 5 hari dalam seminggu, otomatis libur dalam 1 minggunya 2 hari, jadi dengan demikian tidak perlu diatur dalam Perppu,” tuturnya. (*)

Berita Sebelumnya

Dalam 12 Jam Seluruh Sistem Kelistrikan PLN di Batam-Bintan Berhasil Dipulihkan, Listrik 508.427 Pelanggan Kembali Menyala

Berita Selanjutnya

Mantan Ketua MK Anggap Perppu Cipta Kerja Preseden Buruk Praktik Ketatanegaraan

Berita Selanjutnya
Jokowi Ajak Warga Beri Masukan Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Begini Caranya

Mantan Ketua MK Anggap Perppu Cipta Kerja Preseden Buruk Praktik Ketatanegaraan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com