Jokowi Resmi Sahkan KUHP Baru Jadi Undang-undang - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jokowi Resmi Sahkan KUHP Baru Jadi Undang-undang

02/Jan/2023 22:34
Reshuffle Kabinet, Jokowi Lantik Zulkifli Hasan Jadi Mendag dan Hadi Tjahjanto Menteri ATR/BPN
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemerintah resmi mengundangkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani beleid itu pada Senin (02/01/2023).

KUHP baru itu kini tercatat lewat UU Nomor 1 Tahun 2023. Dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Sekretariat Negara, KUHP resmi diundangkan per Senin (02/01) dan disahkan oleh Jokowi dan diundangkan oleh Mensesneg Pratikno.

KUHP baru terdiri dari, 37 bab, 624 Pasal dan 345 halaman yang terbagi dalam dua bagian, yakni bagian pasal dan penjelas.

Pengundangan KUHP dilakukan 25 hari setelah Paripurna DPR telah mengesahkan RUU tersebut pada 6 Desember lalu. KUHP yang baru itu akan menggantikan KUHP yang berlaku saat ini dan disebut sebagai warisan pemerintah kolonial Belanda.

KUHP kala itu disahkan di tengah kritik sejumlah masyarakat sipil terhadap RUU tersebut. Sejumlah pasal KUHP dinilai mengancam demokrasi, kebebasan berpendapat, dan hak-hak pribadi masyarakat.

Beberapa pasal itu antara lain, pasal penghinaan presiden, pasal makar, penghinaan lembaga negara, pemidanaan demo tanpa pemberitahuan, hingga berita bohong.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa KUHP akan berlaku efektif dalam tiga tahun ke depan, terhitung usai UU tersebut diundangkan hari ini.

Yasonna menyebut, selama periode itu, pemerintah dan tim akan aktif melakukan sosialisasi kepada institusi penegak hukum, institusi pendidikan, hingga ke masyarakat umum.

“Akan ada waktu tiga tahun UU ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini akan kita lakukan sosialisasi, tim kami ini maupun bersama tim-tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Selasa (06/12). (*)

   sumber: CNN Indonesia
Berita Sebelumnya

Humas PLN Batam: Listrik di Batam Baru Normal Besok

Berita Selanjutnya

Angka Inflasi Kepri Terendah Ketiga se-Sumatera di Desember 2022

Berita Selanjutnya
Angka Inflasi Kepri Terendah Ketiga se-Sumatera di Desember 2022

Angka Inflasi Kepri Terendah Ketiga se-Sumatera di Desember 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com