Presdir PT ATB Benny Andrianto Bongkar Habis Borok Pengelolaan SPAM BP Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Presdir PT ATB Benny Andrianto Bongkar Habis Borok Pengelolaan SPAM BP Batam

Investasi Serampangan Berpotensi Hanya Pemborosan Tanpa Dampak

18/Jan/2023 13:38
Presdir ATB Heran Kepala BP Batam Mau Naikkan Tarif Air Padahal Sudah Untung. Benny: Tingkatkan Dulu Pelayanan!

Presiden Direktur (Presdir) PT Adhya Tirta Batam (ATB), Benny Andrianto. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Rencana Kepala BP Batam Muhammad Rudi menaikkan tarif air minum di Batam disorot tajam oleh berbagai pihak.

Bahkan Presiden Direktur  (Presdir) PT Adhya Tirta Batam (ATB) Benny Andrianto membongkar borok pengelolaan SPAM Batam di balik rencana naik tarif itu.

Perusahaan ATB yang dipimpin Benny adalah eks pemegang konsesi pengelolaan air minum selama 25 tahun yang berakhir tahun medio November 2020 lalu.

Rencana anggaran biaya sebesar Rp 4,5 triliun yang dilontarkan oleh Muhammad Rudi untuk investasi mengganti pipa jaringan air minum dan WTP pun dikuliti Benny.

Menurut Benny Keuntungan yang diraup oleh Badan Usaha (BU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) BP Batam ternyata cukup fantastis dari pendapatan sekitar Rp 360 miliar per tahun

Berkata di acara Coffee Morning Media “ATB for Indonesia” pada Rabu (18/01/2023) di Adhya Building Tower Sukajadi, Benny membongkar soal modal investasi yang dilontarkan Muhammad Rudi.

Ia katakan harusnya keuntungan itu dapat dijadikan modal investasi, tanpa harus membebani masyarakat dengan menaikkan tarif. Apalagi, bila kenaikan tarif dilakukan di tengah karut marutnya pelayanan air minum di bawah rezim BU SPAM Batam.

Jika mengacu pada SK tarif air bersih tahun 2010, maka rata-rata tarif air bersih di Batam adalah Rp 6.000/m3. Berdasarkan hasil tender Operation and Maintenance (OM) yang dilakukan BP Batam, diketahui operator pengelola dibayar hanya Rp 2.400/m3.

Berdasarkan perhitungan tersebut, maka BP Batam masih mendapat keuntungan sebesar Rp 3.600/m3. Dengan asumsi kapasitas produksi sebesar 100 juta m3 pertahun (mengacu data produksi tahun 2020), maka BP Batam diperkirakan membukukan laba sebesar Rp 360 miliar pertahun.

Keuntungan tersebut, ujarnya, harusnya digunakan untuk reinvestasi dalam peningkatan infrastruktur air. “Karena ATB melakukan reinvestasi untuk menjamin kualitas layanan,” ujarnya.

Begitu Benny tetap mengingatkan, dalam berinvestasi juga tidak boleh sembarangan. Alih-alih memberikan nilai tambah pada kualitas pengelolaan air bersih, investasi yang serampangan justru berdampak pada pemborosan anggaran yang sia-sia.

“Investasi Rp 4,5 triliun dihitung dari mana? Dengan asumsi hingga kapasitas berapa? Lalu apa leverage bagi setiap nilai yang diinvestasikan terhadap pelayanan. Jangan sampai investasi dilakukan di tempat yang salah, akhirnya buang duit, buang waktu, buang tenaga, pelanggan tetap sengsara,” katanay.

Menurut Benny, SPAM Batam harusnya lebih cermat dalam meneliti sumber masalah. Dia memaparkan, Batam setidaknya butuh tambahan 300 liter per detik (lpd) dalam 2 tahun terakhir. Atau sekitar 150 lpd tiap tahunnya. Namun sayangnya, tambahan kapasitas tersebut tidak kunjung dipenuhi. Lalu kalau mau ganti, atau nambah pipa, tapi airnya ngga ada, hanya angin yang akan keluar.

Kelalaian ini membuat pelayanan air bersih di Kota Batam semakin memburuk. Lebih parah lagi, sejumlah investasi yang tadinya dapat mendorong peningkatan kualitas layanan menjadi mangkrak. Salah satu contohnya adalah mangkraknya tangki air berkapasitas 63.000 m3, karena tidak cukupnya kapasitas air.

Baca Juga:  5 Kebiasaan yang Bikin Imun Turun

“Nilainya (tanki air) lebih dari Rp 150 miliar. Dan itu jadi mubazir. Artinya tidak ada planning dan strategi yang baik, karena memang tidak memiliki kompetensi yang cukup dalam SPAM,” tegasnya. Bagaimana mau isi tangki kalau airnya ngga ada, apalagi kalau tingkat kebocoran juga semakin meningkat.

“Yang paling pokok adalah masalah know how. Apa jaminannya dengan investasi segitu (Rp 4,5 triliun) akan jadi baik? Perlu hati-hati dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat. Sehingga tidak terkesan melakukan pembodohan dan penyesatan,” tukasnya.

Di sisi lain, perlu diketahui bahwa operator yang bekerja saat ini adalah hanya dalam lingkup operasi dan pemeliharaan. Sehingga, operator tidak memiliki kewajiban untuk berinvestasi dalam pengelolaan SPAM Batam.

Jika BP Batam ingin menunjuk investor, maka harus melalui mekanisme tender dan mengikuti PP 122 Pasal 56 ayat 3 bentuk kerja sama yang dapat dilakukan dengan BU. Penunjukan langsung hanya dapat dilakukan bilamana mengikuti aturan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah PP No 12/ 2021.

“Bilamana tidak ikut aturan, maka itu merupakan pelanggaran, dan bisa dikategorikan korupsi,” paparnya.

Dampak dari investasi, maka investor akan mendapat jaminan pengembalian yang umumnya datang dari tarif. Oleh sebab itu perlu kajian berapa tingkat pengembalian yang wajar, karena pada akhirnya akan dibebankan kepada para pelanggan.

“Karena itu harus dilakukan tender untuk investasinya. Sehingga dapat diperoleh investor yang bonafide dan professional. Kalau tidak masyarakat akan menjadi korban,” paparnya.

Pelaksanaan SPAM Diindikasi Melanggar Aturan

Pelaksanaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Batam diindikasi melanggar beberapa aturan. Salah satunya adalah terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 122 tahun 2015 tentang SPAM.

Pasal 56 ayat (3) beleid tersebut mengatur terkait dengan pembiayaan dan kerja sama dengan badan usaha tentang SPAM. Mengacu pada pasal itu, pengelolaan air yang bersifat OM tidak diizinkan. “Kecuali yang bersangkutan telah melakukan investasi terlebih dahulu, silakan dibaca pasal terkait “ ungkap Benny Andrianto.

Selain itu, unit air baku juga harusnya tidak boleh dikerjasamakan. Sesuai dengan UUD 45 Pasal 33, semua sumber daya alam berada dalam kekuasaan negara. Selanjutnya dalam pengelolaannya, pemerintah Provinsi setempat mengeluarkan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA). Namun, belum diketahui apakah BU SPAM Batam telah memiliki SIPPA atau tidak. “Kalau tidak punya SIPPA, berarti telah melanggar peraturan,” ungkapnya.

Dari banyaknya potensi pelanggaran aturan seperti tersebut diatas seharusnya bisa jadi temuan BPK/ Kejaksaan atau KPK karena melanggar perundangan.

Saat yang tepat untuk introspeksi sebelum pengelolaan air di Batam jadi semakin amburadul. Seperti hadits nabi menyatakan ”Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.” (HR Bukhari). (*)

Berita Sebelumnya

Jaksa: Kekerasan Seksual terhadap Putri Candrawathi Tak Cukup Bukti

Berita Selanjutnya

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berita Selanjutnya
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Comments 3

  1. Ham S.M,S.AB, Pdam Bol.Mong Sulut says:
    3 tahun ago

    Terima kasih atas pencerahan ini

    Balas
  2. Gue says:
    3 tahun ago

    Jelas cerdas dan tegaszz

    Balas
  3. Si Bloon says:
    3 tahun ago

    Yang fair pak kalau kasih perhitungan ke publik…ATB claimed tingkat NRW 14% berarti di kurangi dulu total produksi 14%…dan sebenarnya bisa loh di buka catatan apakah benar 6 bulan terakhir NRW ATB 14% sesuai claimed ATB…bisa makin panjang ceritanya kalau muncul pertanyaan lain seperti korelasi nilai investasi ATB dulu untuk mencapai penurunan NRW…sebaiknya dengan kepakaran ATB dan HQ ATB turut sumbangsih membantu masalah hajat hidup orang banyak ini…bukan menyerang dan di politisir permasalahan yg ada…tabik hormat pak…dari warga batam.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com