BatamNow.com – Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018 yang dirilis pada 2019, menempatkan Batam sebagai kota terkaya di wilayah Sumatera.
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapitanya menyentuh angka Rp 112,66 Juta rupiah atau hampir dua kali lipat dari PDRB per kapita Indonesia. Batam merupakan markas dari beragam industri pengolahan berskala besar. Demikian dirilis dari Good News From Indonesia.
Posisi kedua secara mengejutkan diisi oleh Kota Dumai dengan PDRB per kapita sebesar Rp 108,78 Juta. Kota yang berlokasi di Provinsi Riau ini ditopang oleh industri minyak dan gas.
Sedangkan posisi ketiga oleh Medan, kota ini terkenal sebagai pusat pendidikan, ekonomi dan keuangan di Pulau Sumatera. Kota yang berstatus sebagai ibu kota provinsi Sumatera Utara ini memiliki PDRB per kapita mencapai Rp 98,26 Juta.
Pekanbaru menempati posisi keempat dengan PDRB per kapita sebesar Rp 97,40 Juta. Kota yang berstatus sebagai ibu kota provinsi Riau ini ditopang oleh kehadiran perusahaan minyak, industri pengolahan, serta perkebunan kelapa sawit beserta pabrik pengolahannya.
Berstatus sebagai ibu kota salah satu provinsi terkaya di Indonesia, Tanjung Pinang berhasil menempati posisi kelima dengan PDRB per kapita mencapai Rp 91,95 Juta. Perekonomian kota ini sebagian besar ditopang oleh sektor industri dan pariwisata.
Posisi keenam diisi oleh Palembang, kota yang terkenal dengan Jembatan Ampera nya ini memilki PDRB Per kapita sebesar Rp 86,54 Juta. Perekonomian di kota ini ditopang oleh sektor perdagangan dan jasa.
Kota ini memang identik dengan kehidupan modern yang gemerlap. Untuk melihat seberapa makmur kota-kota di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatra, caranya lihat bagaimana kinerja PDRB per kapita mereka.
Indikator Perhitungan
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu daerah tertentu.
PDRB bisa juga didefinisikan sebagai jumlah nilai barang dan jasa akhir (netto) yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. Transaksi ekonomi yang dihitung adalah transaksi yang terjadi di wilayah domestik suatu daerah, tanpa memerhatikan apakah dilakukan oleh masyarakat (residen) dari daerah tersebut atau masyarakat lain (non-residen).
Metode yang digunakan kali ini adalah menghitung PDRB atas dasar harga yang berlaku. PDRB atas dasar harga berlaku maksudnya nilai tambah barang dan jasa, dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Dengan menggunakan harga berlaku, kita bisa melihat pergeseran-pergeseran yang terjadi dalam sektor ekonomi. Selain itu, bisa juga untuk melihat struktur ekonomi yang dimiliki oleh suatu kota, wilayah atau provinsi.
Bisa dikatakan bahwa PDRB adalah jumlah keseluruhan nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan dari semua kegiatan perekonomian di seluruh wilayah dalam periode tahun tertentu, yang pada umumnya dalam waktu satu tahun.
Biasanya data PDRB disajikan dalam bentuk per kapita, seperti halnya pendapatan. PDRB per kapita merupakan gambaran dan rata-rata pendapatan yang diterima oleh setiap penduduk selama satu tahun di suatu wilayah/ daerah tertentu.
PDRB per kapita diperoleh dari hasil bagi antara total PDRB dengan jumlah penduduk suatu kota/ provinsi. Data yang tersaji dalam bentuk ini merupakan salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat kemakmuran suatu wilayah.(*)