BatamNow.com – Dinilai bakal merepotkan masyarakat bila harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat membeli minyak goreng berlabel MinyaKita, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akhirnya membatalkan syarat tersebut.
“Tidak perlu menunjukkan KTP saat membeli MinyaKita. Sepertinya terlalu repot,” kata Zulkifli, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Sabtu (11/02/2023).
Mendag menjelaskan, dipastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sekitar Rp 14 ribu per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kg.
Dia mengatakan, ada tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer. Ini sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023, yakni:
Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).
Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MinyaKita.
Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan, dengan tegas mewajibkan semua pihak mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini.
“Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” tandasnya.
Jelang puasa dan lebaran tahun ini, sambungnya, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat tetap terjaga, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek MinyaKnita.
Selain itu, Kemendag juga meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton. Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Kasan menyebut penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan MinyaKita difokuskan ke pasar rakyat. (RN)