Kemenkes: Harus Ada Pengawasan Terpadu Bagi Kualitas Air Minum dan Pipa SPAM Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com
Laporan Redaksi BatamNow.com (Bagian ke-2)

Kemenkes: Harus Ada Pengawasan Terpadu Bagi Kualitas Air Minum dan Pipa SPAM Batam

by BATAM NOW
13/Feb/2023 17:14
Kabar Akhir Kontrak Massal Karyawan Kala PT Moya Indonesia Raup Pendapatan Ratusan Miliar Rupiah

Logo PT Air Batam Hilir, pengelola SPAM Batam di hilir. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kualitas air minum yang disalurkan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) BP Batam ke masyarakat diragukan tingkat kesehatannya.

Hal tersebut dapat dipantau dari keluhan pelanggan yang kerap disampaikan selama ini terkait sengkarut pelayanan air minum perpipaan itu.

Keluhan para pelanggan itu pun seperti terkonfirmasi atas kondisi yang seharusnya dilakukan pengawasan eksternal standar kualitas air minum ini di lapangan.

Pengawasan internal apalagi eksternal yang seharusnya dilakukan namun diragukan action-nya.

Penyediaan air minum perpipaan di Batam diselenggarakan oleh BP Batam bersama mitranya konsorsium PT Moya Indonesia dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk di bawah PT Batam Air Hulu dan PT Air Batam Hilir.

Seyogianya, selain pengawasan internal yang dilakukan para pengelola SPAM Batam (pun kalau itu dijalankan), pengawasan eksternal menjadi hal sangat penting sesuai amanat perundang-undangan.

Pengawasan eksternal ini, kini, dipertanyakan. Apalagi disebab semua pihak yang kompeten di BP Batam dan Dinas Kesehatan Batam terkesan bungkam soal keberadaan pengawasan eksternal itu.

Konfirmasi redaksi BatamNow.com kepada para pemangku yang berkompeten di BP Batam dan Dinas Kesehatan Batam tak merespons kru media ini. (Baca berita menyusul di media ini struktur pengawasan eksternal sesuai perintah negara lewat perundang-undangan).

Justru pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang sudi buka suara.

“Kualitas air minum yang disalurkan kepada masyarakat, baik melalui jalur perpipaan atau tidak harus memiliki tingkat kebersihan dan kesehatan yang maksimal,” kata Muhammad Syahril Juru Bicara Kementerian Kesehatan, di Jakarta, Senin (06/02/2023).

Pendistribusian air minum, baik melalui jaringan perpipaan maupun truk tangki air tidak hanya bicara soal ketersediaan bahan baku air, tapi juga kebersihan dan kelayakan air untuk langsung dikonsumsi oleh masyarakat.

Jangan lantas air yang dikonsumsi melalui jaringan perpipaan atau Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan truk air justru menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat. Konon kabarnya, warga di Kota Batam tidak sedikit mengalami masalah kesehatan, seperti gatal-gatal dan penyakit lainnya.

Kondisi di Kota Batam, lantaran macetnya penyaluran air minum lewat perpipaan, warga harus menampung air yang dikirim melalui truk-truk pada tengah malam. Tidak diketahui jelas dari mana air yang katanya bisa langsung dikonsumsi tersebut berasal. Patut diduga, air yang dikirim melalui truk-truk tersebut tidak melalui proses higienitas yang sewajarnya. Sebab, pihak BP Batam selaku penanggung jawab SPAM di Batam pun tidak terbuka soal tersebut. Mungkinkah air yang disalurkan kepada masyarakat berasal dari sumber yang tercemar? Atau tidak ada pengukuran kualitas air secara rutin.

Baca Juga:  Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Boleh Pakai Tes Antigen

Untuk itu, lanjut Syahril, perlu dilakukan pengawasan baik secara internal maupun eksternal. Ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum.

Dijelaskannya, kualitas air memiliki 4 kelas, seperti pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, yakni:

Kelas satu: air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;

Kelas dua: air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;

Kelas tiga: air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;

Kelas empat: air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.

“Secara berkala, harus dilakukan pengontrolan terhadap kualitas air yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat. Biasanya itu terjadwal, untuk mengukur sejauhmana kualitas air yang disalurkan kepada masyarakat,” kata Syahril.

Bila itu tidak dilakukan, lanjutnya, maka dikhawatirkan kualitas air yang didistribusikan menurun atau jelek. Kalau itu terjadi, maka rakyat yang akan jadi korban karena menggunakan dan atau mengonsumsi air yang tidak sehat.

Di Batam sendiri, tidak jelas, apakah Dinas Kesehatan setempat secara rutin melakukan pengontrolan akan kualitas air minum yang disalurkan, baik melalui jaringan perpipaan atau lewat truk tangki air minum. “Tidak hanya jaringan perpipaan yang perlu dikontrol secara berkala, tapi juga sumber air minumnya,” tandas Syahril.

Dikhawatirkan lantaran rangkap jabatannya Muhammad Rudi, sebagai Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam ex-officio, membuat Dinkes Kota Batam abai melakukan pengontrolan dan pengawasan kualitas air minum.

Syahril mengingatkan agar kesehatan warga harus menjadi prioritas pemerintah, baik di pusat maupun daerah. “Pengawasan akan kualitas air bersih harus dilakukan terpadu. Itu menjadi tanggung jawab pemerintah dan pengelola SPAM. Jangan tunggu muncul masalah di masyarakat terkait konsumsi air yang tercemar baru diperiksa,” tukasnya. (RN)

Berita Sebelumnya

Tok! Ferdy Sambo Dihukum Mati

Berita Selanjutnya

Besok, KPU Luncurkan Kirab Pemilu 2024 di Batam dan 6 Kota Lain

Berita Selanjutnya
KPU Resmikan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Besok, KPU Luncurkan Kirab Pemilu 2024 di Batam dan 6 Kota Lain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com