Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Terbukti Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Terbukti Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J

13/Feb/2023 19:37
Jaksa: Kekerasan Seksual terhadap Putri Candrawathi Tak Cukup Bukti

Putri Candrawathi. (F: CNN Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi di kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023) malam.

Hukuman terhadap Putri ini lebih berat dari dakwaan jaksa yang menuntut pidana penjara 8 tahun.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, selain Putri Candrawathi ada 4 terdakwa lain yaitu suaminya Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf.

Sebelumnya di hari yang sama juga dilaksanakan sidang vonis terhadap Ferdy Sambo. Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam itu. Putusan ini lebih tinggi dibanding dakwaan jaksa yang menuntut penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Jokowi Perintahkan Harga Tes PCR Dipatok Rp 450-550 Ribu

Berdasarkan surat tuntutan, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwanya terbukti bersalah dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang disebut melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dijadwalkan, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/02). Sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun terhadap keduanya.

Sementara Richard Eliezer akan menjalani sidang putusan pada Rabu (15/02). Ia dituntut pidana penjara 12 tahun penjara. (*)

Berita Sebelumnya

Besok, KPU Luncurkan Kirab Pemilu 2024 di Batam dan 6 Kota Lain

Berita Selanjutnya

Realisasi APBD Tahun 2022 Meningkat Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Berita Selanjutnya
Realisasi APBD Tahun 2022 Meningkat Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Realisasi APBD Tahun 2022 Meningkat Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com