Sekualitas Air Minum Juga Untuk Keperluan Toilet, UU Menjaminnya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com
Laporan Redaksi BatamNow.com (Bagian ke-3)

Sekualitas Air Minum Juga Untuk Keperluan Toilet, UU Menjaminnya

14/Feb/2023 10:37
Suplai Air Minum Mati Hampir 24 Jam Sudah Berbulan, Ratusan Warga Kavling Kamboja Demo di Kantor SPAM Batam Center

Warga RW 15 Kavling Bukit Kamboja menggelar demo di depan Kantor Pusat Pelayanan Pelanggan Air Minum di Batam Center, Selasa (31/05/2022). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Air Minum sebagai sumber kehidupan sehari-hari manusia, tingkat kesehatannya harus terjamin sebagaimana oleh negara lewat peraturan perundang-undangan.

Pada Bab I Pasal 1 ayat (3) dalam Peraturan Pemerintah (PP)No 122 Tahun 2010 menyebut: kebutuhan Pokok Air Minum adalah air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang digunakan untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan (toilet), dan ibadah.

Artinya sekualitas air minum yang dialirkan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) BP Batam juga difungsikan sebagai keperluan lain termasuk untuk keperluan peturasan alias toilet.

Air minum, menurut peraturan perundang-undangan (UU), adalah “air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum”.

Air minum bukan lagi sebatas air bersih sebagaimana dipahami selama ini, tapi sudah lebih dari itu.

Air minum yang dikonsumsi masyarakat haruslah dapat dipastikan benar-benar aman dan layak. Disebut layak bila aman secara fisik, kimia, mikrobiologis, dan radioaktif.

Baca Juga:  Kemenkes: Harus Ada Pengawasan Terpadu Bagi Kualitas Air Minum dan Pipa SPAM Batam

Pertanyaannya, lembaga atau instansi mana di Batam sebagai pengawas eksternal yang objektif untuk menjamin kualitas air minum tersebut di hilir?

Dalam PP disebut ada dua bentuk pengawasan yang dilakukan secara berkala dan secara terus menerus, yakni pengawasan internal dan eksternal.

Pengawasan internal dilakukan oleh pengelola atau penyedia air minum. Sementara pengawasan eksternal oleh Kantor Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah setempat maupun Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Pengecekan kualitas air minum harus dilakukan secara berkala dan terus menerus oleh pengawas internal maupun eksternal sehingga dapat mendukung upaya mendeteksi dan memetakan risiko yang mungkin dapat timbul dari air yang dikonsumsi.

Untuk itu lembaga pengawas eksternal harus memiliki peralatan berteknologi tinggi semacam laboratorium khusus yang dibelanjai oleh pemerintah setempat.

Tapi lembaga eksternal di SPAM BP Batam masih dipertanyakan keberadaannya.

Lalu siapa yang mempertanggungjawabkan kualitas tingkat kesehatan air minum yang dikonsumsi dan dibayar masyarakat pelanggan selama ini?

Ihwal ini dipertanyakan oleh banyak pihak apalagi pihak BP Batam dan Dinas Kesehatan Kota Batam bungkam tak menjawab konfirmasi redaksi BatamNow.com.

Sementara keberadaan pengawas eksternal adalah atas perintah negara lewat peraturan perundang-undangan.

Tujuannya agar air minum yang dikonsumsi masyarakat pelanggan sehat untuk diminum dan tidak menimbulkan penyakit.

Begitu kompleksnya sengkarut di pusaran SPAM BP Batam. Selain pelayanan distribusi yang dituding amburadul, jaminan kualitas tingkat kesehatan air minum yang dialirkan pun masih dipertanyakan. (red)

Berita Sebelumnya

Kemenkes: Tak Penuhi Standar Kesehatan, Masyarakat Bisa Terjangkit Penyakit Tular Air

Berita Selanjutnya

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Berita Selanjutnya
Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com