BatamNow.com, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) membuat papan pemantauan khusus yang diperuntukkan bagi emiten-emiten yang memiliki saham illiquid seharga Rp 50. Sebab, dalam posisi ini, membuat sulit investor yang ingin melakukan beli atau jual saham tersebut.
Dalam keterangan persnya, Direktur Penilaian Perdagangan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, papan pemantauan khusus ini akan memberikan kesempatan pada investor untuk melakukan transaksi sebelum saham dikenakan suspensi.
“Papan pemantauan khusus akan menjadi tahap tambahan sebelum saham dikenakan suspensi dan dilanjutkan delisting. Dengan papan ini, investor akan memiliki kesempatan untuk melakukan transaksi sesuai dengan strategi investasinya,” ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (17/02/2023).
Nyoman Yetna memaparkan sejumlah kriteria saham yang akan masuk ke dalam papan pemantauan khusus ini, antara lain: harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan periodic call auction kurang dari Rp 51, laporan keuangan terakhir mendapatkan opini disclaimer, dan tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perusahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
Selanjutnya, bagi perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di bursa, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, tidak memenuhi persyaratan public float, serta memiliki likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi RNTH kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan.
Lainnya, perusahaan tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian, dan anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
Kriteria lain adalah dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan, dan kondisi lain yang ditetapkan oleh BEI setelah memperoleh persetujuan atau perintah OJK.
Dikatakannya, saat ini BEI akan mengembangkan papan pemantauan khusus, dengan dua tahap, yakni papan pemantauan khusus tahap I atau hybrid dan akan berlanjut ke papan pemantauan khusus tahap II atau full call auction.
Sementara itu, Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI Saptono Adi Junarso menjelaskan, sedikitnya ada 151 saham yang bisa masuk ke papan pemantauan khusus jika mengacu pada kriteria yang ditetapkan BEI tersebut.
“Ini hanya referensi saja, di mana 151 perusahaan ini belum tentu masuk ke papan pemantauan khusus, nanti bisa berubah. Bisa keluar atau masuk, masih akan dinamis tergantung kapan pelaksanaannya dan siapa yang masih dalam daftar itu,” bebernya.
Dari hasil pantauan BatamNow.com, sejauh ini PT Winner Nusantara Jaya emiten asal Batam, beberapa waktu pasca melantai di BEI, perkembangan nilai sahamnya stagnan di angka Rp 50 per lembar. Hal ini berlangsung hingga kini.
Perusahaan berkode WINR ini nampaknya kurang menunjukkan tren menggembirakan yang berdampak pada nilai sahamnya.
Sementara itu, dua emiten lainnya asal Batam, PURI dan PTSN menunjukkan fluktuasi perdagangan saham yang cukup signifikan hari per hari. Meski tidak terjadi lonjakan besar, namun kedua perusahaan ini mencatatkan kinerja positif pada nilai sahamnya. (RN)