Gugatan Pailit Ace Hardware Dicabut, Sidang Gugatan Baliknya Dimulai - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Gugatan Pailit Ace Hardware Dicabut, Sidang Gugatan Baliknya Dimulai

by BATAM NOW
12/Nov/2020 15:59
Gugatan Pailit Ace Hardware Dicabut, Sidang Gugatan Baliknya Dimulai

Ace Hardware. (F: Ari Saputra)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Gugatan pailit kepada PT Ace Hardware Indonesia Tbk, resmi dicabut. Gugatan itu dilayangkan oleh Wibowo dan Partners, dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Dilansir detikcom, melihat dari SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (12/11), gugatan pailit yang diajukan Wibowo dan Partners telah resmi dicabut sejak 5 November yang lalu.

“Menyatakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst, tersebut dicabut,” bunyi keterangan yang dilihat detikcom.

Sebelumnya, kuasa hukum Wibowo dan Partners, Fajar Ardianto menjelaskan gugatan itu dilayangkan karena adanya tagihan dari pihak Wibowo & Partners kepada Ace Hardware.

“Perkaranya ada tagihan dari klien kami, kepada Ace Hardware berdasarkan Legal Service Agreement yang sudah jatuh tempo,” kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (07/10).

Di sisi lain, Ace Hardware juga menggugat balik Wibowo dan Partners. Gugatan tersebut masuk dengan nomor perkara 599/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Bahkan, sidang pertama gugatan balik Ace Hardware kepada pihak yang mengajukan pailit itu dijadwalkan berjalan hari ini.

Dalam petitum tertulis dalam SIPP PN Jakarta Pusat, Ace Hardware selaku penggugat meminta agar mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan sah sebagai sebagai hukum verklaar voor rechts bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Lalu, menyatakan Perjanjian Legal Service Agreement tertanggal 1 Oktober 2015 melawan hukum, sehingga baik perjanjian tersebut maupun akibat-akibatnya batal demi hukum null and void atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat nieteg.

Selanjutnya, menyatakan hak tagih tergugat terhadap penggugat atau kewajiban pembayaran penggugat terhadap tergugat telah berakhir sejak Maret 2020.(*)

Berita Sebelumnya

RUU: Peminum Minuman Beralkohol Dibui 2 Tahun atau Denda Rp 50 Juta

Berita Selanjutnya

Rentetan Tragedi Bunuh Diri di Jembatan Barelang, Sampai Kapan?

Berita Selanjutnya
Rentetan Tragedi Bunuh Diri di Jembatan Barelang, Sampai Kapan?

Rentetan Tragedi Bunuh Diri di Jembatan Barelang, Sampai Kapan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com