BatamNow.com, Jakarta – Sanksi tegas menanti bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlaku curang. Seperti yang terjadi di SPBU CODO di Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, yang nozzle dispensernya diduga melebihi batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar ± 0,5 persen.
“Bila ditemukan kecurangan pasti akan diambil sanksi tegas sesuai kesalahan yang dilakukan,” kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting kepada BatamNow.com, di Jakarta, Rabu (22/02/2023).
Sanksi tegas yang dimaksud, mulai dari peringatan, pembinaan, pembatasan kuota BBM subsidi hingga pemutusan kontrak hubungan kerja dengan Pertamina.
Dia mencontohkan, bila ada SPBU yang melakukan pelanggaran atau kecurangan bisa diberikan punishment berupa penutupan SPBU selama 6 bulan. Tempatnya akan disegel dan tidak diizinkan beroperasi.
“Pertamina tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan dalam pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sejauh ini, lanjut Irto, belum ada laporan masuk terkait kecurangan yang terjadi di SPBU CODO di Batam. “Belum. Kami belum dapat informasi terkait masalah itu,” akunya.
Dirinya berharap masyarakat secara aktif bisa memberikan informasi bilamana ditemukan dugaan kecurangan di SPBU. “Silakan laporkan ke kami. Karena sesuai peraturan yang ada akan diambil tindakan tegas,” tukasnya.
Seperti diinformasikan sebelumnya, SPBU CODO (Corporate Owner Dealer Operate) bernomor 13.294709 adalah milik Pertamina, namun dioperasikan oleh swasta (PT Bintan Maju Bersama). Disperindag Kota Batam menemukan 12 nozzle pada dispenser pompa di SPBU CODO itu melebihi batas toleransi setelah dilakukan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM).
Batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar ± 0,5 persen. Artinya, setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter.
Namun temuan Disperindag Batam, 12 nozzle di SPBU CODO itu berada di angka 1,875 persen, jauh melebihi batas toleransi.
Diperkirakan, kecurangan SPBU CODO itu merugikan masyarakat konsumen hingga Rp 75 juta per bulan. (RN)