News Analysis

Hutang Pajak Air Permukaan (PAP) pihak PT Adhya Tirta Batam (ATB) Rp 39,9 Miliar, kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), muncul atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), Semester II, Tahun Anggaran (TA) 2017.
Meski temuan BPK, namun hutang ATB itu, hingga kini, tak dapat ditagih Pemprov Kepri. Padahal 14 November 2020, konsesi ATB sebagai pengelola air akan berakhir .
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sudah pernah menyupervisi hutang-piutang bermasalah ini, namun KPK mentok.
Sejak tahun 2012, Pemprov Kepri mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Nilai PAP sebagai dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan PAP di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Pada Bab I Ketentuan Umum, pasal 1 poin 7 menyatakan “Pajak Pengambilan dan Pemanfaataan Air Permukaan adalah Pajak atas Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (PAP) untuk digunakan bagi orang pribadi dan/ atau badan.”
Selanjutnya pada pasal 2 ayat 1 Pergub ini, menyatakan “Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air Permukaan”.
Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak dijelaskan pada pasal 3 Pergub itu, “dasar pengenaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan adalah Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP)”.
Di pasal 3 ayat 2 butir (d) menyatakan bahwa NPAP PT ATB selaku penyedia air masyarakat Batam ditetapkan sebesar Rp 200 untuk air permukaan setiap m3. Harga itu akan ditinjau kembali paling lambat 6 (enam) bulan setelah Pergub ini.
Berdasarkan pasal itu, maka PAP ATB adalah 10% x Rp 200 = Rp 20/m3.
Untuk selanjutnya ATB selalu membayarkan PAP itu langsung ke rekening Pemprov Kepri, atau dengan kata lain bahwa ATB telah menerima dirinya sebagai Wajib Pajak Air Permukaan.
Pembayaran PAP sebesar Rp 20,-/m3 ini dilakukan ATB sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2016.
Inkonsistensi ATB Membayar PAP
Pada tahun 2016 Gubernur Kepulauan Riau mengeluarkan Pergub No 25/2016 tentang NPAP sebagai dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Pergub ini mencabut Pergub No 27/2012.
Dalam Lampiran Pergub ini dinyatakan NPAP ditetapkan berdasarkan tarif progresif dan tarif tertinggi atas pemakaian diatas 50.000 m3 NPAP nya Rp. 1.886.
Artinya, sejak Pergub No 25/2016 ini maka NPAP ATB naik, sehingga PAP ATB juga ikut naik dari Rp 20/m3 menjadi Rp 188,6/m3, terjadi kenaikan sebesar Rp. 168,6/ m3.
Namun ATB inkonsisten dalam pemenuhan kewajibannya untuk membayar PAP ini, dan malah mengatakan bahwa ATB tidak punya kewajiban untuk membayar PAP, sesuai dengan konsesi.
ATB beralasan kenaikan PAP sejak Pergub itu belum ditagih dari konsumen.
Muncul pertanyaan, jika ATB bukan Wajib Pajak Air Permukaan, kenapa ATB membayarkan PAP sebesar Rp.20,- sejak Pergub No 27/ 2012, disinilah letak inkonsistensi ATB.
Melalui telepon maupun pesan WhatsApp, BatamNow.com mencoba menghubungi Plt Kepala Perwakilan BPK Kepri Azhar, namun sampai berita ini dipublikasi, Azhar belum memberi jawaban.
Selanjutnya BatamNow melakukan klarifikasi kepada Joko Agus Setyono, Kepala Perwakilan BPK Kepri, di masa temuan pemeriksaan tersebut.
Melalui pesan whatsappnya, Joko mengatakan bahwa temuan itu adalah berdasarkan PDTT SM II TA 2017, dimana hal yang dipermasalahkan adalah:
Penetepan Nilai Perolehan Air Permukaan berdasarkan tarif progresif sesuai zonasi wilayah sehingga kewajiban perpajakan yang harus dibayar oleh PT ATB meningkat, jumlah piutang pajak yg belum terbayar sampai dengan Oktober 2017 sebesar Rp 23,4 Miliar.
Analisisnya begini :
Selama ini ATB membayar kewajiban, baik PNBP maupun PAP didasarkan atas Pergub No 27/2012 sebesar Rp 170/m3, dengan rincian Rp 150/m3 untuk PNBP dan Rp 20/m3 untuk Pajak Air Permukaan.
Dengan diubahnya Pergub No 27/2012 menjadi Pergub No 25/2016 dimana tarif PAP disesuaikan, PT ATB wajib mengikuti ketentuan perpajakan sesuai Pergub No 25/2016.
“Hal terkait keberatan dan ketidakmampuan PT ATB memenuhi kewajiban perpajakan bisa disampaikan kepada pemerintah provinsi Kepulauan Riau,” sebutnya.
Pernahkah ATB menyampaikan keberatannya kepada pemerintah Provinsi Kepri?
Jumlah piutang PAP ATB ini bertambah besar menjadi Rp 39,9 Miliar di tahun 2018 dan bahkan akan bertambah sehubungan dengan Perda Prov Kepri No 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2011, dimana pasal 51 ayat 2 mengatakan:
“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan terhitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terhutangnya pajak.”
Masalah PAP ini, disebut, pernah disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun hingga kini penyelesaian piutang PAP Pemprov Kepri ini tak jelas juntrungannya.(JS)