BatamNow.com, Jakarta – Dari 17 orang yang menjadi bakal calon (bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Kepulauan Riau (Kepri), tiga di antaranya dianggap gagal karena tidak memenuhi syarat dukungan. Sementara 14 orang lainnya dinilai mencukupi.
Ketiga orang tersebut yakni, Andhika, Juanda, dan Raja Imran dari hasil verifikasi tidak memenuhi syarat dukungan minimal pemilih sebanyak 2.000 orang.
“Hasil verifikasi faktual terkait sampel dukungan, ditemukan, Andhika hanya 158 orang, Raja Imran 917 orang, dan Juanda 1.820 orang,” kata Anggota KPU Kepri Arison, dalam keterangannya, Rabu (01/03/2023).
Meski begitu, lanjut Arison, masih ada kesempatan bagi bacalon yang belum memenuhi syarat, dengan memperbaiki syarat dukungan pada 2-11 Maret 2023.
Dikatakannya, KPU Kepri akan melakukan verifikasi faktual tahap kedua untuk memastikan apakah syarat dukungan minimal pemilih terhadap mereka memenuhi syarat atau tidak. “Baru setelah itu kami akan menetapkan calon anggota DPD,” jelasnya.
Sementara itu, 14 bacalon yang lolos yakni:
- Alias Wello, dukungan 2.304 orang
- David Farel Sibuea, dukungan 2.366 orang
- Dharma Setiawan, dukungan 2.815 orang
- Dwi Ajeng Sekar Respaty, dukungan 2.717 orang
- Gerry Yasid, dukungan 3.039 orang
- Hardi Slamet Hood, dukungan 2.384 orang
- Haripinto Tanuwidjaja, dukungan 2.649 orang
- Hotman Hutapea, dukungan 2.581 orang
- Ismeth Abdullah, dukungan 2.977 orang
- Ria Saptarika, dukungan 2.679 orang
- Richard Hamonangan Pasaribu, dukungan 2.591 orang
- Sirajudin Nur, dukungan 2.497 orang
- Stephane Gerald M Siburian, dukungan 2.424 orang
- Sunarto Poniman, dukungan 2.451 orang
Selanjutnya, jadwal verifikasi faktual akan dilakukan pada kurun 10-26 Februari 2023. Disampaikan, jumlah total sampel pemilih yang memberi dukungan kepada bacalon DPD sebanyak 12.925 orang dan tersebar di tujuh kabupaten dan kota.
Pelaksanaan verifikasi faktual oleh panitia pemungutan suara (PPS) akan menggunakan metode yakni, mengunjungi rumah pemilih, juga berkomunikasi dengan pemilih yang difasilitasi oleh bacalon DPD yang didukungnya. Bisa melalui telepon video atau menggunakan aplikasi yang dapat menangkap suara dan gambar pemilih.
Metode lain, petugas penghubung bacalon DPD terkait dapat memberikan video pengakuan pemilih bahwa benar dirinya sebagai pendukung salah satu bacalon tersebut. Jika masih tidak berhasil, maka penghubung bacalon DPD dapat mengumpulkan pemilih yang didasarkan pada kesepakatan antara petugas PPS dengan petugas penghubung bacalon DPD. (RN)