Sepatu Bekas Belum Masuk Larangan Pembatasan Impor? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sepatu Bekas Belum Masuk Larangan Pembatasan Impor?

by BATAM NOW
14/Mar/2023 10:37
Masuknya Sepatu Bekas Ilegal via Batam Masalah Klasik, Pemerintah Kok Baru Kasak-Kusuk?

Karung dengan label “Yok Impex,” terlihat di toko sepatu bekas di Kota Batam, 8 Desember 2022. (F: REUTERS/Joe Brock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kementerian Koperasi dan UKM (UKM) buka suara terkait geger sepatu bekas untuk donasi asal Singapura yang ternyata dijual dan masuk ke Indonesia.

Dilansir Kompas.com, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengatakan, sepatu belum masuk dalam jenis pakaian bekas yang masuk daftar larang impor.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pihaknya akan mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk memasukkan sepatu bekas ke dalam daftar larangan impor.

“Kami akan dorong masukkan ke Larangan dan Pembatasan (Lartas), karena industri tekstil dan produk tekstil (TPT) atau pelarangan sepatu belum masuk. Jadi baru pakaian bekas. Jadi kita usulkan agar ini masuk dalam larangan pembatasan impor,” ujar dia dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023).

Ia menambahkan, masuknya sepatu impor bekas dikhawatirkan juga akan menggerus industri tekstil di dalam negeri.

Apalagi, industri manufaktur saat ini sedang dibayang-bayangi dengan potensi PHK karena adanya penurunan permintaan.

Baca Juga:  Pengamat: RI Harus Waspada Taktik Singapura soal FIR dan Ekstradisi

Belum lagi, industri masih berkutat dengan masalah terkait perlambatan ekspor karena perdagangan internasional yang melambat.

“Impor barang bekas ini ancamannya akan menambah tentunya seperti yang disampaikan Apindo, industri tekstil alas kaki beberapa ada kemungkinan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK),” ucap dia.

Sebagai informasi, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sebelumnya, Reuters menyebutkan bahwa ada sejumlah sepatu bekas yang dijanjikan akan didaur ulang menjadi taman bermain baru dan lintasan lari di Singapura, justru diselundupkan ke Indonesia.

Reuters menemukannya setelah memasang alat pelacak di 11 sepatu bekas yang disumbangkannya ke program daur ulang oleh Pemerintah Singapura dan perusahaan petrokimia raksasa Dow Inc asal Amerika Serikat (AS).

Dow adalah produsen utama bahan kimia untuk membuat plastik dan bahan sintetis lainnya, juga memproduksi karet silikon dan plastik untuk sol sepatu. (*)

Berita Sebelumnya

Korban Tewas Longsor Natuna Jadi 48 Orang, Enam Warga Belum Ditemukan

Berita Selanjutnya

Gubernur Ansar Ajak Forkopimda Fokus Penekanan Stunting, Kemiskinan dan Ketersediaan Sembako Jelang Ramadhan

Berita Selanjutnya
Gubernur Ansar Ajak Forkopimda Fokus Penekanan Stunting, Kemiskinan dan Ketersediaan Sembako Jelang Ramadhan

Gubernur Ansar Ajak Forkopimda Fokus Penekanan Stunting, Kemiskinan dan Ketersediaan Sembako Jelang Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com