BatamNow.com, Jakarta – Tim gabungan yang dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri, tetiba saja menggerebek Kampung Aceh di Simpang Dam, terkait penyalahgunaan narkoba.
Namun bak judul lagu “apa daya tangan tak sampai”, artinya minim target.
“Dari 47 diamankan 37 orang menggunakan narkoba,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana kepada BatamNow.com, Kamis (23/03/2023).
Menurut Kompol Rayendra, polisi tidak melakukan penahanan karena nihil atau tidak ditemukan barang bukti (barbuk) saat penggerebekan itu.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan BNK [Badan Narkotika Kota] untuk dilakukan assesment dan sementara masih dalam proses. Tidak ada barbuk dan tidak dilakukan penahanan,” lanjutnya.
Diberitakan, penggerebekan daerah yang dijuluki Kampung Neraka itu dilakukan pada Selasa (21/03).
Penggrebekan itu dalam satu Operasi Pekat Tim Gabungan TNI – Polri dan Satpol PP bersama Dandim 0316 Batam Letkol Inf Galih Bramantyo.
Dalam siaran pers Polresta Barelang, awalnya disebutkan bahwa dari 47 orang yang diamankan, 43 diantaranya ditangkap saat bermain gelanggang permainan (gelper) dan tak menutup kemungkinan juga sebagai pemakai narkotika.
“Kemudian 4 orang yang 1 di antaranya seorang perempuan ditemukan tertangkap tangan pada saat digerebek oleh petugas gabungan sedang atau sesaat telah menggunakan sabu. Saat ini perkaranya ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polresta Barelang dengan mengamankan 1 bong, 2 gunting, 3 mancis, 1 tas, 6 unit HP, 1 kaca, 2 kotak rokok,” dikutip dari siaran pers itu.
Dilanjutkan, ditemukan 4 loket di “Neraka” yang diduga tempat untuk transaksi penjual narkotika jenis sabu dan tempat memakai alat isap bong. “Ditemukan di sekitar TKP ada 35 alat bong, 32 mancis, 3 timbangan digital, 4 kantong plastic kecil, 1 gesper, 5 parang, 1 obeng bunga, 1 grenda,” jelasnya.
Menurut Kombes Pol Nugroho Tri, razia dilakukan sekaligus untuk menepis anggapan miring di masyarakat yang mengira aktivitas di Kampung Simpang Dam dibekingi oleh aparat penegak hukum. Belum lagi pemberitaan gencar yang dilakukan BatamNow.com, terkait aktivitas perjudian di Batam, mendapat atensi aparat keamanan.
“Operasi penertiban tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa aparat tidak melakukan pembiaran atau membeking aktivitas perjudian dan narkoba di lokasi tersebut,” ujarnya, Rabu (22/03).
Dia mengatakan, polisi sudah sering menindak dugaan perjudian jenis gelper di kawasan yang disebut area rawan yang sudah kerap diberitakan media. “Setiap kita melakukan tindakan di sana selalu buka tutup. Hasil penyelidikan anggota kita yang ada di lapangan ada penukaran uang berarti patut diduga adanya perjudian jenis gelper,” terangnya.
43 Orang Tertangkap Main Gelper, Tidak Ditahan
Sama seperti Satresnarkoba, Satreskrim Polresta Barelang juga tidak menahan seorang pun dari 43 orang yang kedapatan sedang bermain gelper, seperti dijelaskan dalam rilis.
“Kalau yang reskrim tidak ada,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, Kamis (23/03), ketika dikonfirmasi BatamNow.com soal jumlah yang ditahan usai penggerebekan Kampung Aceh.
Kompol Budi menjelaskan, ada 13 mesin gelper yang diamankan dalam razia Kampung Aceh. “10 pcs dingdong, 3 meja mesin ikan,” jelasnya.
Selain itu katanya, polisi juga mengamankan 12 unit sepeda motor dalam penggerebekan itu.
“Enam sepeda motor tidak ada surat-surat/bodong, diduga hasil curanmor, enam unit sudah kita cek nomor rangka & nomor mesin ada pemiliknya dan sudah dikembalikan ke pemiliknya,” jelasnya.
Perlu dicatat, aktivitas perjudian dan narkoba di Batam tidak hanya di Simpang Dam. Aparat kepolisian tentu sangat tahu akan hal tersebut. Sekarang tinggal bagaimana political will dari aparat kepolisian saja. (RN/red)