BatamNow.com, Jakarta – Penerapan bea masuk di balik registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) oleh petugas BC Batam diduga curang atau terjadi penyelewengan.
Disinyalir penyelewengan ini telah berlangsung lama, bahkan sejak diberlakukannya kewajiban registrasi IMEI, 2020 lalu.
Seperti diketahui, registrasi atau aktivasi IMEI terhadap Handphone, Komputer Kenggam, dan Tablet (HKT) sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri (LN) harus diaktivasi oleh otoritas BC. Pasalnya, setiap barang elektronik HKT dari luar negeri tanpa registrasi IMEI dari BC, tak akan dapat difungsikan di Indonesia.
Ketika dikonfirmasi, ada pembenaran yang disampaikan Humas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam. “Terkait adanya dugaan fraud yang dimaksud, Unit Kepatuhan Internal sudah melakukan penelitian dan investigasi atas dugaan tersebut dan sudah diteruskan ke Unit Kepatuhan Internal Pusat seperti yang disampaikan Humas Kantor Pusat yang lalu. Dalam hal ditemukan pelanggaran, pasti akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas BC Batam, kepada BatamNow.com, Selasa (28/03/2023).
Patut diduga besar kemungkinan ditemukan indikasi kecurangan di pusaran pengenaan dan pungutan pajak impor dan bea masuk ini terhadap HKT di konter BC di setiap pelabuhan Batam. Masalah lainnya, dugaan oknum petugas BC Batam yang mengenakan tarif serampangan atau melenceng dari ketentuan yang berlaku.
Faktanya, banyak warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari luar negeri mengeluhkan hal tersebut. Para pendaftar IMEI di Batam mengaku dikenakan bea masuk untuk barang HKT mereka. “Pajak dan bea masuk yang dikenakan pada unit HKT yang kami tenteng dikenakan tarif suka-suka oleh petugas BC di pelabuhan ketika mengaktivasi IMEI,” kata Yanto di Pelabuhan Batam Center.
Dicontohkan, iPhone seharga SGD 350, atau setara dengan Rp 4 juta dikenakan bea masuk sekitar Rp 2 juta lebih. Padahal, sepengetahuan mereka, Ketentuan Ditjen BC menyebutkan, setiap penumpang berhak mendapatkan pembebasan barang bawaan senilai ≤USD 500. Artinya, apabila nilai keseluruhan barang tidak melebihi batas tersebut, maka diberikan persetujuan keluar dan tidak perlu membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Ketika dikonfirmasi, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea dan Cukai Pusat, Hatta Wardhana, di Jakarta, Kamis (30/03/2023) mengaku belum mengetahui laporan dari Unit Kepatuhan Internal BC Batam terkait dugaan fraud. “Belum, kami belum mengetahui. Nanti coba kami periksa,” ujarnya kepada BatamNow.com.
Dikatakan, BC Pusat konsisten memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan proses bisnis, termasuk registrasi IMEI atas HKT yang diwajibkan sejak September 2020. “Bila terbukti terdapat pelanggaran dari oknum petugas, maka akan dikenakan sanksi,” ujar Hatta.
Dijelaskan pula, Ditjen Bea dan Cukai telah mengeluarkan Nota Informasi Nomor NI-17/BC.10/2022 pada 11 Oktober 2022, yang ditujukan kepada jajaran Kantor Wilayah DJBC, yang isinya soal peningkatan volume pendaftaran IMEI melalui barang penumpang serta menetapkan standar Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran IMEI dalam INS-06/BC/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Bandar Udara.
“Kami juga terus melakukan penyempurnaan sistem pelayanan dan pengawasan pendaftaran IMEI dengan aplikasi E-Customs Declaration. Salah satunya dengan memasukkan fitur pengenalan otomatis dan auto-fill merk dan tipe HKT yang memanfaatkan database Type Allocation Code (TAC) pada aplikasi E-Customs Declaration. Hal ini dimaksudkan, bila terjadi upaya memanipulasi merk dan tipe HKT dengan IMEI yang berbeda dapat diminimalkan,” jelasnya.
Selain itu, Bea dan Cukai juga melakukan upaya pengamanan pendaftaran IMEI dikoordinasikan oleh unit terkait, yakni Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Penindakan dan Penyidikan dan Direktorat Informasi Kepabeanan, dengan melibatkan seluruh pimpinan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
Dia menambahkan, koordinasi terkait pelaksanaan pendaftaran IMEI terus dilakukan, meski memang mungkin ada kelemahan-kelemahan yang akan terus diperbaiki. Pihak BC, menurutnya, terus menyempurnakan sistem pendaftaran IMEI. Demikian juga akan menindak tegas oknum BC yang curang, termasuk di Batam
“Tindakan tegas terhadap oknum BC yang terbukti melakukan pelanggaran pendaftaran IMEI akan dilakukan. Kami konsisten dan tidak ragu-ragu menindak,” kata Hatta Wardhana kepada BatamNow.com, Kamis (30/03). (RN)