Terungkap Pemilik PT NSWM Residivis, Kemenag Siap Blacklist - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Terungkap Pemilik PT NSWM Residivis, Kemenag Siap Blacklist

by BATAM NOW
01/Apr/2023 22:04
Diduga Tipu Ratusan Jemaah, Agen Travel Umrah PT NSWM Juga Ada di Batam

Ilustrasi. (F: Twitter/ @ReasahAlharmain)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) Mahfudz Abdulah alias Abi (52 tahun), ternyata seorang residivis. Ia sengaja mengganti nama menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisi, demi mengelabui konsumennya. Pada 2016, ketika menjabat sebagai pimpinan di PT Garuda Angkasa Mandiri (GAM) yang bergerak di bidang serupa, Abi pernah ditangkap dengan kasus yang sama.

Hal tersebut dikatakan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, di Jakarta, Jumat (31/03/2023). “Benar, yang bersangkutan seorang residivis. Dia sengaja mengganti nama supaya tidak ketahuan,” ujar Hengki.

Dengan nama barunya itu, lanjut Hengki, Abi mengakuisisi PT NSWM agar tidak ketahuan. “Yang bersangkutan membeli PT NSWM agar tidak ketahuan. Karena dia punya PT lagi yang lain yang sudah ditindak Polda Metro Jaya pada 2016,” ujarnya.

Pengembangan kasus ini terus dilakukan pihak kepolisian, termasuk ke cabang-cabang yang diperkirakan mencapai 300 buah di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan mem-blacklist PT NSWM. “Kami dari Kementerian Agama memiliki hak menjatuhkan sanksi administratif,” tutur Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama, Mujib Roni, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:  Waspada Omicron, Pemberangkatan Umrah RI DItunda Sampai 2022

Bentuk sanksi yang akan diberikan, lanjutnya, bisa berupa teguran lisan, pembekuan, sampai pencabutan izin. Ia mengatakan pemberian hukuman tersebut merupakan wewenang pihaknya. “Baik mulai teguran lisan sampai pembekuan bahkan pencabutan izin. Jadi wewenang kami di sana,” jelasnya.

Salah satu penyebab, perusahaan semacam ini bisa lolos dari pengawasan, sambung Mujib, adalag karena euforia jemaah. “Kami akui agak keteteran dalam mengurus izin perusahaan,” akunya.

Dijelaskan, pihaknya tidak melakukan verifikasi setiap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi. Kemenag hanya meminta penanggung jawab untuk mengecek apakah semua sesuai atau tidak. “Jika terdeteksi adanya kepalsuan jemaah, pihaknya hanya melakukan uji sampel dari total jemaah yang berangkat,” tandasnya.

Munculnya kasus ini, lanjutnya, membuat pihaknya akan mengevaluasi segala celah yang ada untuk mengantisipasi munculnya kembali mafia umrah. (RN)

Berita Sebelumnya

Pro Kontra SPBU CODO Reborn, Ditjen Metrologi: Masih dalam Tahap Penyelidikan

Berita Selanjutnya

Pandemi Terkendali, Kemenkes: Tak Ada Larangan Mudik Lebaran

Berita Selanjutnya
Kabar Baik! Boleh Mudik Lebaran Asal Vaksin 2 Kali

Pandemi Terkendali, Kemenkes: Tak Ada Larangan Mudik Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com