Cek Rekening, Subsidi Gaji Tahap III Termin Kedua Sudah Cair - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Cek Rekening, Subsidi Gaji Tahap III Termin Kedua Sudah Cair

by BATAM NOW
17/Nov/2020 06:56
Cek Rekening, Subsidi Gaji Tahap III Termin Kedua Sudah Cair

Ilustrasi gaji. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap III sebanyak 3.149.031 pekerja dengan anggaran mencapai Rp 3,77 Triliun.

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean,” kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Senin (16/11).

Dilansir Kompas.com, jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin kedua, tahap pertama telah disalurkan kepada 844.083 pekerja/ buruh atau 38,71 persen. Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/ buruh atau 25,26 persen.

Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan tahap II mencapai Rp 1,8 triliun. Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November 2020, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

“Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta,” kata dia.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Kriteria tersebut meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah di bawah Rp 5 Juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan terakhir memiliki rekening aktif.(*(

Berita Sebelumnya

Alasan Idham Azis Copot Kapolda Metro dan Kapolda Jabar: Tak Laksanakan Perintah

Berita Selanjutnya

WHO: Vaksin Corona Tak Akan Hentikan Pandemi

Berita Selanjutnya
WHO: Vaksin Corona Tak Akan Hentikan Pandemi

WHO: Vaksin Corona Tak Akan Hentikan Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com