BatamNow.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Dumai (Riau) Zulkifli Adnan Singkah, bukan calon petahana yang ikut bertarung di Pilkada. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Selasa (17/11) di Jakarta.
“20 hari ke depan KPK melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi itu. Ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Zulkifli ditersangkakan dalam dua kasus korupsi. Kasus pertama, memberikan uang Rp 550 Juta mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo untuk mengurus Dana Anggaran Khusus (DAK) pada APBN/P 2017 dan APBN 2018, untuk kota Dumai.
Selain itu, ia juga menerima gratifikasi Rp 50 Juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Demikian BatamNow, mengutip live konferensi pers di @KPK_RI, Selasa (17/11) yang diadakan di gedung Merah Putih Jalan Rasuna Said, pukul 15.57 WIB.
Penangkapan Wali Kota Dumai oleh KPK sudah dijanjikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri ketika webinar Pembekalan Calon Kepala Daerah, minggu lalu di Batam.
Pada saat itu Firli menjanjikan akan menangkap dua kepala daerah. Satu wali kota dan bupati.(Panahatan/JS)

