BatamNow.com, Jakarta – Pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD soal adanya dua oknum yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Kepri, terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), patut dicermati. Banyak selentingan muncul terkait siapa kedua orang tersebut.
Berkaca pada laporan dari Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus yang akrab disapa Romo Paschal, inisiator Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang, ada satu orang yang diduga menjadi beking pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural, yakni Bambang Panji Prianggodo yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Wakabinda) Kepulauan Riau. Benarkah Wakabinda Kepri salah satunya?
“Benar, Romo Paschal telah melaporkan Wakabinda Kepri ke BIN RI di Jakarta,” kata Kuasa Hukum Romo Paschal, Bambang Yulianto kepada BatamNow.com, Selasa (11/04/2023).
Dia menambahkah, sejauh ini pihaknya baru mengirimkan laporan ke satu lembaga saja. “Rencananya memang kami mau kirim laporan ke-12 lembaga, tapi yang berjalan baru ke BIN RI saja,” tukasnya.
Dirinya menyebutkan, Romo Paschal sejauh ini hanya melaporkan Wakabinda Kepri. “Hanya satu yang dilaporkan,” tukasnya.
Terkait statement Mahfud MD soal ada dua orang yang masuk DPO, Bambang mengaku tidak tahu siapa yang dimaksud tersebut. “Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi sebagaimana yang diutarakan oleh Pak Mahfud MD, karena klien kami juga tidak pernah menyampaikan informasi terkait hal tersebut,” ujarnya.
Pada bagian lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah segera membongkar sindikat TPPO di Batam, seperti yang diungkapkan oleh Mahfud MD. Bahkan, Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mengaku kaget saat mendengar adanya pejabat negara yang terlibat dalam masalah tersebut.
“MUI meminta kepada pemerintah untuk segera menangkap para sindikat tersebut dan menjatuhkan hukuman dengan pasal berlapis lantaran tak berperikemanusiaan,” ujar Anwar, melalui keterangan persnya, Senin (10/04).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan itu merupakan sebuah perbuatan yang benar-benar tidak berperikemanusiaan dan tidak berperikeadilan. Karena demi uang, mereka tega merendahkan harkat dan martabat manusia serta kemanusiaan. Dirinya juga meminta pemerintah segera membongkar kasus itu sampai pada intinya dan tidak diberikan ampunan.
Di Batam, Mahfud MD mengatakan, TPPO di Batam sulit diberantas karena dibekingi aparat. Dirinya mengaku telah memiliki daftar nama pelaku kejahatan tersebut. Dua di antaranya sudah masuk DPO, namun masih leluasa mengirim PMI ilegal ke sejumlah negara. “Sudah DPO kok malah masih beroperasi,” ucapnya aneh.
Disinyalir, sambung Mahfud, adanya bekingan dari aparat membuat kasus seperti ini sulit diberantas. “Kendala selama ini ya itu, ada sindikat di masyarakat yang bekerjasama dengan oknum aparat,” pungkasnya. (RN)