Pointers Konferensi Pers KPK, Menepis Target Kepala Daerah dari Provinsi Kepri? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pointers Konferensi Pers KPK, Menepis Target Kepala Daerah dari Provinsi Kepri?

by Panahatan
18/Nov/2020 08:54
Satu Per Satu Pegawai Undur Diri Usai KPK Dianggap Tak Sama Lagi

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (F: Tirto)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS), Selasa (17/11), dalam perkara korupsi.

Pada konferensi pers di gedung KPK seputar penahanan ZAS di Rutan Polres Jakrta Timur, KPK menyampaikan beberapa informasi.

Antara lain, (1) Wali Kota Dumai yang ditahan dengan dugaan suap. Terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan APBN 2018. Penyidikannya sejak September 2019.

ZAS bukan calon petahana di Pilkada 2020. Dia adalah wali kota aktif periode 2016-2021.

(2) Perkara yang menerpa ZAS merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan TA 2018. Hingga kini, KPK telah menetapkan 12 orang tersangka yaitu :

  1. Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI)
  2. Eka Kamaluddin (Swasta/perantara)
  3. Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan)
  4. Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor)
  5. Sukiman (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019)
  6. Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua).

Keenamnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

(3) Selain itu ada enam orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini yaitu :

  1. BBD (Walikota Tasikmalaya)
  2. KSS (Bupati Labuhanbatu Utara 2016-2021)
  3. PJH (Swasta, Wabendum PPP 2016-2019)
  4. ICM (Anggota DPR 2014-2019)
  5. AMS (Kepala badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara)
  6. ZAS (Walikota Dumai 2016-2021)

Hingga saat ini, enam orang tersebut masih dalam proses penyelesaian penyidikan dan telah ditahan KPK.

(4) Konstruksi perkara:

a. Pada Maret 2017, ZAS bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, ZAS meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai. Dan pada pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2%.

b. Kemudian pada Mei 2017, Pemerintah Kota Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar TA 2016, sebesar Rp 22 Miliar.

c. Dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 22,3 Miliar. Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.

d. Masih pada bulan yang sama, Pemerintah Kota Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan. Beberapa bidang yang diajukan antara lain RS rujukan, jalan, perumahan dan permukinam, air minum, sanitasi, dan pendidikan.

e. Tersangka ZAS kembali bertemu dengan Yaya Purnomo membahas pengajuan DAK Kota Dumai tersebut yang kemudian disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 kota Dumai, yaitu: untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan alokasi Rp 20 Miliar, dan pembangunan jalan sebesar Rp 19 Miliar.

f. Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, ZAS memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai.

g. Penyerahan uang setara dengan Rp 550 Juta dalam bentuk Dollar Amerika, Dollar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dkk dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018

h. Sedangkan untuk Perkara Kedua, Tersangka ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 50 Juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

i. Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.

j. Gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK sebagaimana diatur di Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(4) Oleh karena itu, dalam dua Perkara tersebut, tersangka ZAS disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Melihat konstruksi perkara korupsi yang dipaparkan di atas, “bidikan” Ketua KPK Firli Bahuri sebagaimana dibocorkannya di Batam, Selasa (10/11), terjawab sudah.

Artinya, satu wali kota dan satu bupati sudah ditahan. Wali Kota Dumai ZAS dikerangkeng, Selasa (17/11)

Sementara Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus(KSS) alias Buyung dibui KPK sesaat setelah Firli “membidik” dari Batam.

Ini kelihatan satu paket sebagaimana disampaikan Firli di Batam.

Baik ZAS, maupun KSS bukan calon petahana di Pilkada 2020. Keduanya bupati dan wali kota aktif periode 2016-2021.

Pemaparan KPK di atas bisa jadi menepis sinyalemen tersangka dua kepala daerah yang dimaksud Firli, berada di lingkungan pemerintahan Kepri sebagaimana isu yang berseliweran akhir-akhir ini.(Panahatan)

Berita Sebelumnya

Menggiring Hutang Pajak Air Permukaan ATB ke Pengadilan. Masalah Ini Masih di Tangan Kejati Kepri?

Berita Selanjutnya

Salah Tafsir Masih Jadi Kendala Penanganan Covid-19

Berita Selanjutnya
Jumlah Kasus Corona Makin Tak Terbendung ?  Ngerinya Lonjakan Kasus Baru Tembus di Angka 54 Orang

Salah Tafsir Masih Jadi Kendala Penanganan Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com