BatamNow.com – Seluas 1 hektare lahan kosong di Kampung Manggis, Tanjung Piayu di Batam, kini jadi sorotan publik.
Disorot karena dipicu terungkapnya tindak pidana dugaan jual beli kaveling bermasalah di atas lahan itu.
Berkat laporan masyarakat, Tim Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Polda Kepri pun mencokok lima tersangka penjual dengan surat yang diduga ilegal.
Sulit menepis tudingan miring yang dialamatkan ke tubuh BP Batam, soal dugaan keterlibatan orang dalam bagian dari jaringan mafia lahan, selama ini
Paling tidak pembuktiannya dimulai oleh 2 pegawai BP Batam dari 5 tersangka yang dicokok.
Dan, menurut sumber di Polda Kepri, kemungkinan bisa saja masih ada orang dalam bagian dari mafia lahan di kasus lahan lainnya.
Kabar lain di pusaran lahan Kampung Manggis, santer. Direktur Pertanahan BP Batam Ilham Eka Hartawan disebut kerap mengarahkan para pemohon lahan untuk menghadap Kepala BP Batam Muhammad Rudi.
Bukankah lewat satu sistem yang formal seperti PTSP?
Demikian juga bagi pemohon alokasi lahan Kampung Manggis. Setiap ditemui, Ilham sering menyuruh pemohon untuk menghadap langsung ke lantai atas. “Langsung hadap pak Rudi saja,” kata sumber yang mengaku pernah menghadap Ilham di Gedung BP Batam.
Menurut sumber itu untuk urusan lahan satu kaveling pun sekarang mesti seizin Kapala BP Batam.
Sumber lain BatamNow.com mengatakan bahwa lahan 1 hektare yang menyeret dua pegawai BP Batam banyak yang memohon secara resmi, selama ini. Tapi hingga bermasalah lahan itu tak dialokasikan.
“Kalau kelas kita mana kuat, orang-orang tertentulah yang bisa jebol langsung ke atas, apalagi dengan permohonan tertulis jangan harap ada jawaban konkret,” keluh seorang yang mengaku hafal betul lika-liku alokasi lahan lewat jalur tol di BP Batam.
Dari hasil investigasi BatamNow.com, lahan di Kampung Manggis ternyata sudah lama kosong.
Karena kosong ditimbun oleh warga kemudian dikomersilkan.
Mereka pun berani menimbun lahan itu karena disebut-sebut mendapat lampu hijau dari orang dalam di BP Batam. Soal ini didapat dari sumber.
Setelah lahan ditimbun lalu ditawarkan ke calon pembeli hingga bermasalah dan mereka “digulung” polisi.
Konon, katanya, mereka juga sudah tak asing lagi di jaringan bisnis perkavelingan lahan di Batam. Juga sudah saling tahu dengan orang dalam.
Sama dengan di lahan kaveling siap bangun lainnya yang kini masih ramai jual-beli di Batam. Ada dengan Rp 20 juta sampai Rp 40 juta per kaveling.
Sementara BP Batam mengakui sudah menutup pintu pengalokasian lahan atau kaveling siap bangun.
Kampung Manggis yang Sempat Terlantar
Sementara keberadaan lahan Kampung Manggis punya sejarah tersendiri, kata sumber.
Sekitar tahun 2002, ujarnya, lahan itu peruntukan pemindahan warga dari Tiban. Sekitar seratusan warga pemukiman liar dari Tiban dipindahkan kala itu.
Namun lahan yang disediakan BP Batam (dulu Otorita Batam/OB) tak ditempati karena payau.
Akhirnya lahan menjadi kosong dan kembali dalam pengawasan BP Batam. Namun hingga terjadi penangkapan para penjual lahan itu, BP Batam seperti membiarkan aset negara tersebut terlantar dan menimbulkan masalah hingga banyak warga kini menjadi korban penipuan.
Catatan BatamNow.com, banyak lahan aset negara yang kurang serius diawasi oleh BP Batam sehingga kerap bermasalah dan menimbulkan kegaduhan sosial. Bayak masalah lahan yang masuk ke meja kepolisian dan pengadilan.
Ketika dikonfirmasi, BP Batam nampaknya memilih bungkam.
Konfirmasi tertulis redaksi BatamNow.com Kepala BP Batam Muhammad Rudi, (cq) Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam Ikham Eka Hartawan dan Kepala Biro Humas BP Batam Ariastuty Sirait, tak direspons.
Maksud konfirmasi ini meminta klarifikasi atas isu yang menggelinding ditengah publik soal keterlibatan orang dalam di BP Batam di kasus kaveling Kampung Manggis.
Termasuk soal keharusan menemui Muhamad Rudi untuk urusan satu kaveling lahan di Batam.
Soal ini ada juga dari masyarakat yang kurang percaya. Sebab mengalokasikan lahan 17.000 hektare di Rempang Galang kepada PT Makmur Elok Graha (MEG) grup perusahaan taipan Tomy Winata, disebut sangat kilat.
Poin penting pertanyaan yang diajukan redaksi (dan materi pertanyaan sudah diringkas);
- Benarkah lahan seluas 1 hektare di Kampung Manggis, Tanjung Piayu itu adalah eks lahan TPKP pindahan Tiban tahun 2000-an?
- Mengapa BP Batam membiarkan lahan itu digarap oleh penggarap dengan aktivitas penimbuhan, pendirian bangunan padahal dalam pengawasan BP Batam?
- Disebut banyak perusahaan properti yang memohon lahan itu, namun tak kunjung dialokasikan oleh BP Batam. Mengapa?
- Bukankah selama ini BP Batam selalu beralasan bahwa pengalokasian lahan di Batam sangat terbatas karena lahan sudah mulai menipis padahal banyak lahan diperjualbelikan oleh para penggarap dan BP Batam seperti membiarkannya?
- Informasi yang didapat redaksi BatamNow.com kepada setiap pemohon lahan ke kantor BP Batam, kerap diarahkan Direktur Pengelolaan Pertanahan (Lahan) BP Batam Ilham Eka Hartawan untuk menghadap langsung ke Kepala BP Batam Muhammad Rudi. Termasuk lahan Kampung Manggis. Mengapa?
- Kini di atas lahan di Kampung Manggis ada kasus yang merugikan masyarakat dan menambah gaduh deretan kasus tanah yang diduga dipicu pembiaran, apalagi tanpa tindakan yang konkret dari BP Batam. Mengapa?
- Banyak pihak menuding manajemen pengelolaan dan penataan lahan di BP Batam, selama ini sepertinya amburadul dan dituding banyak mafia lahan di internal BP Batam. Apa tanggapan BP Batam atas tudingan ini?
Dari semua pertanyaan atau upaya konfirmasi tertulis redaksi media ini tak satu pun direspons para petinggi BP Batam. (red)