BatamNow.com – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam membatasi setiap penumpang dari luar negeri (LN) hanya bisa meregistrasi IMEI handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) hanya sekali dalam 6 bulan, terhitung dari tanggal terakhir mendaftarkan IMEI sebelumnya.
Ketika dikonfirmasi BatamNow.com, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah membenarkan pemberlakuan ketentuan itu.
Menurut Rizki, sistem pada Bea Cukai Batam saat ini sudah dapat mengecek daftar penumpang yang sudah melakukan registrasi IMEI secara berulang. “Apabila terdapat identitas yang sudah melakukan registrasi IMEI, maka tidak akan kami layani kembali permohonannya dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal registrasi IMEI terakhir,” jelasnya, Rabu (19/04/2023).
Dalam imbauan terbarunya, Bea Cukai Batam menyatakan tidak akan melayani atau menolak registrasi IMEI oleh penumpang yang dalam 6 bulan terakhir pernah mendaftarkan IMEI. Sebab, diindikasikan HKT bawaannya itu merupakan barang dagangan bukan barang pribadi.
Bea Cukai Batam mengimbau kepada semua calon penumpang untuk berhati-hati bila ada seseorang menitipkan paket apapun meski diberi imbalan. “Termasuk handphone dan barang elektronik lainnya karena akan menimbulkan konsekuensi hukum,” kata Rizki.
Mengacu pada Permendag 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, setiap penumpang memiliki batas pembawaan handphone dari luar negeri sebanyak 2 unit.
Pemberitaan running news media ini, belakangan masif aktivitas joki registrasi IMEI HKT Batam-Singapura-Batam. Pantauan BatamNow.com, jumlah antrean penumpang pendaftar IMEI juga membeludak di pelabuhan internasional, seperti terjadi pada Minggu (16/04) di pintu kedatangan Pelabuhan Harbour Bay, Sei Jodoh.
Dalam perjokian registrasi IMEI ini, calon penumpang yang menjadi joki dititipkan 1 sampai 2 unit handphone dari Batam, lalu masuk ke Singapura dan dibawa lagi ke Batam. Penumpang tadi akan meregistrasi IMEI handphone tersebut di pos/konter Bea Cukai yang disediakan.
Diduga, unit handphone yang dibawa joki itu adalah barang black market (BM) dengan kondisi IMEI belum terdaftar di Bea Cukai maupun Kementerian Perindustrian.
Informasi diperoleh, ada koordinator yang mengkoordinir dan membagikan unit HKT kepada calon penumpang yang bersedia menjadi joki regiatrasi IMEI. Setiap joki akan ditanggung biaya tiket pergi-pulang feri Batam-Singapura-Batam dan juga diberi imbalan Rp 400 ribu jika registrasi IMEI berhasil.
Munculnya fenomena joki registrasi IMEI ini diduga karena status Batam yang merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Dengan begitu, penumpang dengan KTP domisili Batam tidak dibebani bea masuk maupun pajak dalam rangka impor (PDRI).
Selain itu, ada juga dugaan penggunaan invoice bodong dengan harga pembelian dimanipulasi menjadi lebih murah sehingga unit handphone atau HKT yang seharusnya dikenai bea masuk dan pajak impor, bisa dinihilkan.
Modus itu diduga melibatkan oknum petugas yang “bermain mata” dan menerima upah jasa. Padahal sebenarnya, pihak Bea Cukai telah memiliki referensi daftar harga untuk merek dan jenis HKT yang dikenakan bea masuk dan pajak impor. (red)