BatamNow.com – Ketua Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) Gerisman Achmad menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam tak bekerja untuk warga di Rempang, Kecamatan Galang.
Hal tersebut disampaikan tokoh masyarakat Rempang sebab sampai kini, 16 kampung tua di Pulau Rempang belum memiliki legalitas atas tanah. Padahal warga di sana adalah suku Melayu asli itu sudah tinggal dan beranak-cucu di sana sejak 1834.
“Program Pak Jokowi tidak jalan, sejuta sertifikat gratis program Jokowi tidak sampai ke sini, pak Jokowi yang sangat pro rakyat,” jelas Gerisman, Senin (01/05/2023).
Ia mengatakan hal tersebut dalam satu pertemuan antara para tokoh masyarakat dan perwakilan warga Rempang dengan Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin, di Sekretariat KERAMAT di Simpang Pantai Melayu, Rempang.
Ia katakan, Presiden Jokowi sudah mengamanahkan kepada seluruh bawahannya agar memfasilitasi sertifikat tanah desa maupun kampung yang berada di atas lahan konsesi.
“Ada kampung, ada desa, ada penduduk, keluarkan dan kembalikan kepada masyarakat supaya mereka memiliki legalitas yakni kepastian hukum yakni sertifikat,” ucap Gerisman menirukan perintah Jokowi.
“Kalau memang yang memiliki konsesi tidak mau, cabut izinnya kata Pak Presiden,” lanjutnya.

Ketua KERAMAT ini juga menyinggung soal program Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Hadi Tjahjanto yang di-launching serentak di 33 provinsi pada Februari lalu.
Program tersebut adalan Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas (GEMAPATAS). Kegiatannya memasang patok batas bidang tanah di desa ataupun kampung yang tujuannya memberikan kepastian hukum batas tanah dan juga membatasi gerakan para maia tanah.
Tapi, kata Gerisman, program GEMAPATAS itu tak sampai ke Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. “Ada tak BPN sampai ke kita ini? tanya Gerisman.
“Tak ada,” jawab warga Rempang serempak.
Tak hanya Kementerian ATR/BPN, warga Rempang juga merasakan diacuhkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Warga Rempang, kata Gerisman, sudah sejak lama meminta ke KLHK untuk memberikan tanda hutan-hutan yang tidak boleh digarap di pulau tersebut namun tak segera digubris.
Sehingga, muncul masalah ketika warga menggarap perkebunan di Rempang. “Begitu ini semua sudah jadi, datang mereka macam orang hilang pegangan, masang papan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, masyarakat tidak boleh beraktivitas,” tukasnya.
“Kalau memang dari dulu dilakukan, tidak terjadi seperti ini,” tambahnya.

Wahyu Wahyudin: Investasi Jangan Mengusir Masyarakat
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin mengungkapan rasa miris yang dirasakannya ketika mendengar penjelasan Gerisman soal tak hadirnya BPN bagi warga Rempang.
“Saya sangat miris juga mendengar bahwa BPN tidak pernah masuk, program-program sertifikasi tidak pernah masuk ke sini, program pengukuran tidak pernah masuk juga. Ini sangat disayangkan,” kata Wahyu.

Ia heran karena warga Rempang sudah sejak 1834 bermukim dan mendiami kampungnya di pulau tersebut. “Ini jadi apa, masa tidak dianggap. Padahal ini tonggak sejarah, dulu Vietnam masuk ke sini, di kampung sini juga sudah ada orang,” imbuhnya.
Anggota DPRD Kepri dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, warga Rempang bagaikan tidak diakui keberadaannya oleh pemerintah. “Seolah-olah ini bukan masyarakat Kepri, bukan orang Batam,” sesalnya.
Ia berharap pemerintah pusat mendengar keresahan dan harapan warga Rempang atas kepastian hukum tanah kampung mereka.
“Kita sama-sama berjuang agar bagaimana investasi yang masuk bisa mensejahterakan masyarakat bukan sebaliknya mengusir masyarakat untuk pindah dari sini,” ujar Wahyu. (tim)
