BatamNow.com, Jakarta – Pasca pembongkaran bangunan semipermanen yang dilakukan aparat kepolisian dari Polresta Barelang di Kampung Aceh Simpang DAM yang juga dikenal dengan sebutan ‘Kampung Neraka’, di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau, sebagai upaya memberantas narkoba dan perjudian yang sudah menahun di wilayah tersebut, nampaknya situasi begitu silent.
Banyak pihak bertanya-tanya, apakah polisi hanya membongkar bangunan saja dan tidak ada upaya konkret lainnya terkait pembinaan, baik kepada warga maupun pihak-pihak yang diduga kerap ‘bermain’ di tempat tersebut? Mulai dari pemakai maupun pengedar narkoba serta para penjudi di arena gelanggang permainan (gelper) di daerah itu.
Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, melalui sambungan telepon, Kamis (04/05/2023), Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH mengatakan, “Polda Kepri dan jajaran (khususnya Polresta Barelang) tetap melakukan langkah-langkah dan upaya, baik preemtif, preventif, dan represif sesuai SOP yang ada di Kampung Aceh Simpang DAM”.
Dikatakannya, pihak kepolisian juga melibatkan para stakeholders terkait, mulai dari Pemkot Batam hingga Provinsi Kepri. “Permasalahan penyakit masyarakat ini, baik di Kampung Aceh maupun di tempat lainnya adalah tanggungjawab kita bersama untuk memastikan wilayah Kepri tetap dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali,” ujar Jansen.
Menurutnya, tindakan penegakan hukum diharapkan dapat dilakukan adalah sebagai langkah terakhir terhadap setiap permasalahan hukum yang terjadi.
“Upaya tersebut dilakukan secara tegas dan terukur dengan maksud dan tujuan untuk memberikan efek jera sesuai Criminal Justice System di Indonesia,” tukasnya.
Sebelum pembongkaran sejumlah bangunan semipermanen itu, aparat kepolisian melakukan razia dan mengamankan 43 orang yang diduga terlibat pemakaian dan pengedaran narkoba serta aksi perjudian di arena gelanggang permainan (gelper) di Kampung Aceh.
Dalam razia tersebut, didapati 4 orang sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Sayangnya, mereka yang diamankan tidak ditahan, melainkan hanya dibina saja dan selanjutnya dikembalikan ke masyarakat.
Ikut diamankan 35 alat hisap sabu dan 32 korek api gas, 13 mesin judi gelper, beberapa senjata tajam dan 3 sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian. (RN)