BatamNow.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam masih menunggu keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi untuk melayani penerbitan paspor elektronik lembar polikarbonat.
“Hingga saat ini, layanan penerbitan paspor elektronik lembar polikarbonat masih dalam tahap uji coba. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam belum mendapatkan arahan dari pusat untuk dapat melayani penerbitan paspor elektronik lembar polikarbonat,” jelas Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ritus Ramadhana kepada BatamNow.com, Jumat (05/05/2023).
Ketentuan penerbitan paspor elektronik lembar polikarbonat tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1634.GR.01.01 tertanggal 11 Oktober 2019.
Ditanya kapan perkiraan Imigrasi Batam bisa melayani pemohonan paspor elektronik lembar polikarbonat, Ritus mengatakan, “Kami menunggu arahan keputusan dari Direktur Jenderal Imigrasi”.
Saat ini, jelas Ritus, permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat baru bisa dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
Prosedur layanan permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan layanan permohonan paspor lainnya. Pengajuannya melalui aplikasi M-Paspor lalu memilih jenis paspor elektronik lembar polikarbonat.
“Biaya untuk permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama seperti paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp 650.000,” terang Ritus.
Menurut Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh, pada paspor elektronik lembar polikarbonat memiliki halaman biodata yang dibuat dengan material kertas yang dilaminasi, bahannya seperti plastik yang tidak akan terlipat. Ini berbeda dengan paspor biasa atau non-elektronik maupun paspor elektronik lembar laminasi.
“Halaman biodatanya yang menggunakan bahan polikarbonat dengan materialnya yang lebih kuat, pencetakannya tidak bisa menggunakan tinta seperti paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi, harus menggunakan teknologi laser,” kata Achmad dalam keterangan tertulis, Jumat (05/05).
Menurut Achmad, paspor elektronik lembar polikarbonat juga menyimpan data pemegangnya dalam chip yang tertanam sehingga lebih akurat. Hal ini sama sama dengan paspor elektronik lembar laminasi.
Hal tersebut membuat paspor ini lebih mudah diverifikasi saat Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuannya.
Dia mengingatkan, agar pemohon paspor mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam aplikasi M-Paspor dan melanjutkan pembayaran. “Mohon diingat untuk pembayaran paspor wajib dilakukan paling lambat dua jam setelah permohonan terdaftar dalam aplikasi,” jelas Achmad.
Sementara bagi pemohon yang melakukan penggantian ke paspor elektronik lembar polikarbonat cukup melampirkan KTP dan paspor lama. (D)