BatamNow.com, Jakarta – Kepulauan Riau (Kepri) menjadi provinsi dengan upah tertinggi ketiga di Indonesia per Februari 2023. Hal itu berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) yang diumumkan hari ini, Jumat (05/05/2023).
Disampaikan, rerata upah di Kepri sebesar Rp 4,14 juta per bulan, mengalami kenaikan 0,20 persen (year on year), dan berada di bawah DKI Jakarta dan Papua.
DKI Jakarta menempati posisi pertama dengan rerata upah sebesar Rp 5,07 juta per bulannya. Sementara Papua di urutan kedua dengan rata-rata upah tertinggi per Februari 2023 sebesar Rp 4,15 juta. Angka ini di atas upah minimum provinsi (UMP) 2023 Papua yang hanya Rp 3,86 juta.
Meski DKI Jakarta berada di urutan pertama, namun mengalami penurunan sebesar 9,27 persen (yoy) dibandingkan Februari 2022 yang mencapai Rp 5,58 juta.
Selanjutnya, di peringkat keempat ada Kalimantan Timur dengan nominal Rp 3,94 juta. Disusul Banten dengan Rp 3,73 juta dan Kalimantan Utara dengan rata-rata upah Rp 3,55 juta.
Di bawah Kalimantan Utara ada Jawa Barat dengan Rp 3,33 juta, lalu Papua Barat sebesar Rp 3,30 juta. Lanjut, Sulawesi Utara sebesar Rp 3,21 juta dan Bali dengan Rp 3,20 juta, tumbuh 20,70 persen yoy, dari sebelumnya hanya Rp 2,65 juta.
Berikut daftar 10 provinsi dengan upah tertinggi di Indonesia:
- DKI Jakarta – Rp 5,07 juta (turun 9,27 persen)
- Papua – Rp 4,15 juta (turun 5,21 persen)
- Kepulauan Riau – Rp 4,14 juta (naik 0,20 persen)
- Kalimantan Timur – Rp 3,94 juta (naik 3,62 persen)
- Banten – Rp 3,73 juta (naik 2,36 persen)
- Kalimantan Utara – Rp 3,55 juta (naik 5,96 persen)
- Jawa Barat – Rp 3,33 juta (naik 3,05 persen)
- Papua Barat – Rp 3,30 juta (naik 0,38 persen)
- Sulawesi Utara – Rp 3,21 juta (turun 1,15 persen)
- Bali – Rp 3,20 juta (naik 20,7 persen). (RN)